Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Dedi Mulyadi dan Kemenkes Cabut izin dan gelar Dokter Kandungan yang Viral Lecehkan Pasien di Garut

Falakhudin • Rabu, 16 April 2025 | 12:30 WIB

Dedi Mulyadi dan Kemenkes Cabut izin dan gelar Dokter Kandungan viral pelecehan pasien Garut
Dedi Mulyadi dan Kemenkes Cabut izin dan gelar Dokter Kandungan viral pelecehan pasien Garut

 

 

RADARSEMARANG.ID, Semarang — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menangguhkan surat tanda registrasi (STR) dokter spesialis obgyn di Garut yang diduga melecehkan pasien saat USG.

Dengan demikian yang bersangkutan tidak diperkenankan melanjutkan praktik terlebih dulu.

Baca Juga: Ahmad Dhani: Pertemuan Prabowo Subianto—Megawati Soekarnoputri, PDIP Sekarang Bukan Oposisi

 

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan RI Aji Muhawarman mengatakan penangguhan ini berlaku sampai proses investigasi disebutnya rampung.

Aji menyebut tindak lanjut Kemenkes RI juga sebagai upaya mencegah kemungkinan adanya korban lain yang mengalami hal serupa.

“Kemenkes RI sudah koordinasi dengan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk menon-aktifkan sementara STR-nya sambuk menunggu informasi lebih lanjut,” ujar Aji.

Aji tidak merinci pasti batas waktu penangguhan tersebut dan kemungkinan sanksi tegas yang diberikan bila tersangka terbukti bersalah.

Baca Juga: Panduan Kegiatan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran Baru 2025/2026

 

Dihubungi terpisah, Ketua Umum Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) Prof Dr dr Yudi Mulyana Hidayat, SpOG, memastikan kasus tersebut sudah terjadi pada 2024.

Pihak POGI maupun Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah cabang bersama Dinas Kesehatan setempat telah lebih dulu menelusuri laporan terkait.

Meski begitu, pendalaman pembinaan kini akan dilakukan kepada yang bersangkutan, sembari melakukan investigasi lebih lanjut jenis pelanggaran yang dilakukan pelaku.

POGI dipastikan akan memberikan sanksi tegas, mengingat hal ini juga menurunkan kepercayaan publik terkait pelayanan kesehatan.

“PP POGI sedang melakukan investigasi atau klarifikasi ulang bentuk pelanggaran yang dilakukan, bila ada pelanggaran etika dan disiplin profesi, POGI tidak akan ragu memberikan sanksi tegas organisasi profesi,” terang Prof Yudi.

Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi RBB BUMN 2025 Sudah Bisa dicek

 

“Sedang kita pelajari pelanggaran yang dilakukan,” lanjutnya.

Laporan pelecehan seksual tersebut semula beredar dari rekaman CCTV dokter kandungan atau spesialis obgyn di salah satu klinik Garut.

Dalam rekaman CCTV, tampak dokter tengah melakukan tindakan USG kepada ibu hamil.

Narasi yang juga ramai disorot adalah modus dokter obgyn menawarkan pasien USG gratis via kontak pribadi, sehingga tidak perlu melewati proses administrasi sesampai di klinik.

 

Baca Juga: Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2025 Sudah Dibuka, Ini Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online

 

Aksi pelecehan ini juga disebut-sebut dilakukan saat tidak ada pendamping bidan maupun tenaga kesehatan lain.

Kabar pelecehan seks oleh dokter terkait, juga dibenarkan Kepala Dinas Kesehatan Garut Leli Yuliani.

 

Leli menyebut kejadian berlangsung pada 2024.

 

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menilai harus dilakukan tindakan tegas berupa pencabutan izin, bahkan gelar dokter yang viral karena kasus pelecehan pada pasiennya di Garut.

Sebab, kata Dedi, profesi dokter ada kode etik dan komite yang mengurus hal tersebut, sehingga hal itu bukanlah sesuatu yang sulit.

Baca Juga: Pemerintah Percepat Pengangkatan CASN 2024, PNS dan PPPK Bakal Dilantik Bulan Juni 2025

 

“Kalau dokter lecehkan pasien di Garut, kan dokter ada komite etiknya. Ya berhentikan saja, cabut izin praktik dokternya, kenapa harus susah. Bila perlu perguruan tinggi yang meluluskan dokter itu mencabut gelar dokternya,” kata Dedi di Gedung Pakuan Bandung.

Ia mengatakan karena dokter merupakan profesi yang saat dilantik untuk berpraktik, ada sumpah profesi yang diambil.

“Nah ini yang dilakukan. Jadi, hari ini harus ada tindakan-tindakan tegas, tidak perlu lama, tidak bertele-tele,” ujarnya.

Proses hukum, lanjutnya, harus dijalankan sampai tuntas. “Sedangkan di sisi pelecehan seksualnya, ya proses secara hukum,” tuturnya.

Kepolisian Resor Garut, Jawa Barat, melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan oknum dokter kandungan Garut yang melecehkan pasien di salah satu klinik terhadap pasien yang memeriksakan kehamilannya.

Baca Juga: Beasiswa Kuliah Unhan 2025 Lulus Jadi Letnan Dua, Alumni SMA SMK Bisa Mendaftar, Begini Caranya

 

“Ini masih kami dalami, Polres Garut dan Polda Jabar telah membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan,” kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang saat mengecek langsung klinik yang sebelumnya menjadi tempat praktik dokter kandungan di wilayah Garut Kota.

Sebelumnya, tersebar video hasil rekaman CCTV terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dokter kandungan di salah satu klinik di wilayah Garut.

Video tersebut tersebar di sejumlah akun media sosial, maupun di grup WhatsApp yang menayangkan seorang dokter sedang memeriksa pasien dengan metode Ultrasonografi USG.

Baca Juga: Niat Ingin Libur Lebaran, Santri Mojokerto Tenggelam Terseret Ombak di Pantai Balekambang

 

Video tersebut tidak cukup jelas terkait dugaan arah pelecehannya, hanya menayangkan adanya pergerakan tangan dokter layaknya memeriksa pasien kandungan di area mendekati payudara pasien. (fal)

Editor : Baskoro Septiadi
#perkumpulan obstetri dan ginekologi indonesia #metode Ultrasonografi USG #Kementerian Kesehatan #Gedung Pakuan Bandung #polres garut #media sosial #gubernur jawa barat dedi mulyadi #modus dokter obgyn #surat tanda registrasi #Ikatan Dokter Indonesia (IDI) #Grup WhatsApp #polda jabar #Dokter spesialis obgyn #Dinas Kesehatan #ikatan dokter indonesia