RADARSEMARANG.ID, Semarang - Majelis hakim menolak eksepsi Zaini Makarim, terdakwa korupsi pembangunan Jembatan Merah Purbalingga yang merugikan keuangan negara Rp13,2 miliar.
Zaini yang merupakan mantan Calon Wakil Bupati Purbalingga itu terseret korupsi pembangunan jembata. saat ia menjadi konsultan pengawas proyek tersebut.
"Menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Zaini Makarim tidak dapat diterima," ucap Hakim Ketua Siti Insirah saat membaca putusan sela di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (26/3/2025).
Hakim pun akan melanjutkan sidang pembuktian terdakwa Zaini. "Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk pemeriksaan dilanjutkan atas nama Zaini Makarim dengan menghadirkan saksi-saksi dan bukti-bukti," lanjutnya.
Pertimbangan dalam memutuskan eksepsi itu karena majelis menilai jaksa penuntut umum dalam dakwaan telah menyebutkan secara rinci identitas terdakwa, waktu hingga tempat kejadian perkara.
Tak hanya itu saja, dalam dakwaan pun jaksa telah merinci dengan jelas bagaimana terdakwa melakukan tindak pidana korupsi pada proyek tersebut.
"Majelsi hakim berkesimpulan, surat dakwaan telah memenuhi syarat formil tersusun secara jelas, artinya memenuhi syarat materiel," kata Hakim.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Purbalingga, Bagus Siuteja mendakwa lima orang terlibat dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Merah Purbalingga pada tahun anggaran 2017 dan 2018.
Salah satunya yakni mantan calon Wakil Bupati Purbalingga Zaini Makarim Supriyatno yang juga merupakan ipar Ganjar Pranowo. Mereka didakwa merugikan negara Rp 13,2 miliar.
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa pekerjaan yang tidak terpenuhi secara teknis. Karena pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak kerja itu, alhasil membuat jembatan hanya bisa dilewati kendaraan kecil.
Berdasarkan hasil audit, korupsi proyek Jembatan Merah Purbalingga ini merugikan keuangan negara Rp13,2 miliar.
Terdakwa Zaini Makarim dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk diketahui, Jembatan Merah ini memiliki panjang 130 meter. Jembatan ini berada di atas Sungai Gintung, menghubungkan Kecamatan Karangmoncol dengan Kecamatan Pengadegan di Kabupaten Purbalingga. Jembatan yang dibangun dengan anggaran Rp 28 miliar.
Oleh warga, jalan ini disebut sebagai jembatan merah karena struktur kerangkanya didominasi warna merah. Sebelum dibangun jembatan tersebut, warga tidak memiliki akses jalan raya.
Untuk menjalani kehidupan sehari-hari, warga arus menggunakan perahu untuk menyeberangi Sungai Gintung. Adanya jembatan ini semestinya dapat dimanfaatkan dengan baik oleh warga.
Sayangnya, dalam prosesnya terdapat penyimpangan anggaran yang berdampak pada kualitas jembatan.
Dimana, spesifikasinya tak layak dilalui kendaraan besar dan berat sesuai rekomendasi Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ). (ifa/bas)
Editor : Baskoro Septiadi