RADARSEMARANG.ID, Semarang - Lima terdakwa kasus tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penyertaan modal Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YAKKAP I) pada PT.
Mitrasindo Sarana Mulia (PT. MSM) dalam proyek perumahan Green Maharani di Blora menjalani sidang tuntutan. Kelimanya di tuntut berbeda oleh jaksa.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jaksa Kejati Jateng Nindita Sari Winahayu bersama tim membacakan secara bergiliran (berkas terpisah) tuntutan.
Pada terdakwa Guruh Pamungkas selaku Direktur PT Mitrasindo Sarana Mulia (PT MSM), ia dituntut hukuman pidana selama 7,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara. Ditambah membayar Uang Pengganti (UP) Rp 2 miliar.
Tuntutan pidana badan terhadap terdakwa Haryanto karyawan PT MSM juga sama, bedanya ia di hukum membayar UP Rp 1 miliar.
Hukuman badan maupun denda sama juga terhadap terdakwa Daniel Christanto Budi Santoso selaku Manager pelaksana proyek perumahan Green Maharani, namun untuk nilai UPnya berbeda.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 1,014 miliar," ujarnya, Kamis (2/1/2025).
Dengan ketentuan, lanjutnya, apabila tidak membayar maka harta bendanya akan disita untuk menutup kerugian negara. Jika pun tidak cukup, maka diganti dengan kurungan selama empat tahun.
Sedangkan pada terdakwa Purwanto, dan Kintoron selaku Pengurus YAKKAP I, jaksa menyebut dalam fakta persidangan keduanya tidak terbukti menerima aliran dana.
Sehingga tidak dikenakan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti. Namun, keduanya tetap dituntut secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pasal 2 ayat 1 UU No 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tahun 1999.
Dalam uraiannya, pertimbangan memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi dan merugikan kerugian negara Rp 5 miliar.
Sedangkan pertimbangan meringankan yakni terdakwa bersikap sopan di persidangan dan memiliki tanggung jawab keluarga. Serta sudah memasuki purna tugas, dan tidak menikmati keuntungan.
"Menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan terdakwa Purwanto dan Kintoron masing-masing hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan," tambahnya.
Serta dihukum membayar denda masing-masing Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Atas tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Gatot Sarwadi mempersilahkan hak agar para terdakwa mengajukan pembelaan pada tanggal 9 Januari. (ifa/bas)
Editor : Baskoro Septiadi