Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Adili Aipda Robig, Kejati Terjunkan Tiga Jaksa pada Kasus Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang

Ida Fadilah • Rabu, 18 Desember 2024 | 21:44 WIB
Tersangka penembakan Gamma Rizkynata Oktavandy yaitu Aipda Robig Zainudin polisi anggota Polrestabes Semarang disidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). (Nur Chamim/Jawa Pos Radar Semarang)
Tersangka penembakan Gamma Rizkynata Oktavandy yaitu Aipda Robig Zainudin polisi anggota Polrestabes Semarang disidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). (Nur Chamim/Jawa Pos Radar Semarang)

RADARSEMARANG.ID, SEMARANG - Polisi penembak pelajar SMKN 4 Semarang, Aipda Robig Zaenudin terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng telah menerima  Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

SPDP No: SPDP/177/XI/ RES.1.6/2024/Ditreskrimum tgl 29 Nov 2024
P16 No. Print-1426/M.3.4/Eoh.1/12/2024 tgl 09 Des 2024 dari penyidik Polda Jateng.

"SPDP diterima di Kejati tanggal 4 Desember 2024," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Jateng Arfan Triono, Selasa (17/12).

Arfan sapaan akrabnya menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya akan menerjunkan tiga jaksa untuk sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang mendatang.

"JPU (Jaksa Penuntut Umum), Sateno, Tommy, Jumadi," beber Arfan.

Ia menuturkan, tersangka Aipda Robig Zaenudin dijerat pasal 80 (3) jo. 76 c UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 (3) KUHP.

Sementara itu, Zainal Abidin alias Zainal Petir selaku Kuasa Hukum Keluarga Gamma Rizkynatta Oktavandy dan Adam sepakat dengan pasal yang menjerat polisi anggota Satreskoba Polrestabes Semarang itu.

"Sangat setuju dengan pasal yang diterapkan karena ancaman pidana jelas 15 tahun ditambah 1/3 pidana, karena tersangka dewasa ditambah denda Rp 3 miliar," ujarnya.

Meski begitu, ia sebelumnya dibuat resah dengan pernyataan Kejati Jateng yang memberikan statemen pada media jika Aipda Robig Zaenudin dijerat pasal 337, di mana pasal tersebut mengatur persekusi.

Selain tidak nyambung dengan kasus yang terjadi, ancaman hukumannya juga hanya sembilan bulan penjara.

Setelah dilakukan protes untuk mengecek kebenaran, diketahui jika terjadi typo alias salah tulis.

Menurut Zainal, hal semacam ini tidak patut terjadi lantaran kasus ini merupakan perkara yang serius. Sehingga ketika menyampaikan informasi mesti benar.

"Saya kira Kejati sangat ceroboh ketika menyampaikan ke media, tidak teliti. Padahal dua pasal itu jauh sekali perbedaannya. Ke depan harus lebih jeli," tuturnya.

Di sisi lain, Zainal tak henti meminta agar Polri mengevaluasi kinerja supaya hal yang merugikan masyarakat tak terulang.

Bid Labfor Turun ke TKP Penembakan

Sebelumnya, Penyidik Ditreskrimum Polda Jateng bersama tim ahli Bidang Laboratorium Forensik (Labfor) melakukan cek lokasi kejadian penembakan siswa SMK Negeri 4 Semarang di Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan.

Langkah ini untuk mengetahui fakta-fakta di lapangan terkait kasus tersebut. 

Terlebih, selama ini Labfor melakukan pemeriksaan dalam ruangan, pemeriksa senjata api maupun pelurunya.

 Baca Juga: Polda Jateng Terjunkan Tim Labfor untuk Selidiki Kasus Kebakaran Pabrik Mainan MasterKidz Indonesia Kawasan Industri Kendal

“Beliau (Labfor) sebagai saksi ahli harus melihat bagaimana fakta yang di lapangan," ungkap Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto Selasa (17/12). 

Pengecekan lokasi kejadian pada Senin (16/12) lalu, juga menghadirkan para saksi.

Tujuannya untuk mengetahui dan mengukur lokasi titik tembak yang telah dilakukan maupun titik sudut. 

Tim ahli juga melakukan cek CCTV guna melihat jarak yang sebenarnya yang terjadi di lapangan.

“Termasuk kecepatan sepeda motor itu diukur oleh saksi ahli dari Bid Labfor guna memaksimalkan hasil keterangan sebagai saksi ahli," bebernya. (ifa/mha/zal)

Editor : Tasropi
#Polrestabes Semarang #Aipda Robig #jaksa penuntut umum