Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Hindari Kejahatan Internasional, Imigrasi Semarang Kini Hanya Melayani e-Paspor

Ida Fadilah • Rabu, 4 Desember 2024 | 08:17 WIB
Kepala Kanim Semarang Guntur Sahat Hamonangan memberikan keterangan di kantornya pada Selasa (3/12/2024).
Kepala Kanim Semarang Guntur Sahat Hamonangan memberikan keterangan di kantornya pada Selasa (3/12/2024).

RADARSEMARANG.ID, SEMARANG – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus Semarang kini tak lagi melayani pembuatan paspor biasa. Kebijakan itu dimulai sejak 1 Oktober 2024.

Sedangkan, per 1 Desember ini seluruh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus di Indonesia resmi 100 persen melayani penerbitan paspor elektronik (e-paspor). 
 
“Keputusan ini menjawab arahan dari Bapak Dirjen Imigrasi yang mendorong penerapan e-paspor sebagai upaya meningkatkan keamanan dan mematuhi aturan internasional,” ungkap Kepala Kanim Semarang Guntur Sahat Hamonangan di kantornya pada Selasa (3/12/2024).
 
Ia menjelaskan, kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam mendukung program Dirjen Imigrasi untuk memenuhi standar internasional.

Menurutnya, e-paspor memberikan banyak manfaat, terutama dari sisi keamanan yang lebih baik dibandingkan paspor biasa.
 
Di sisi lain, e-paspor juga bisa menjadi upaya menghindari pemalsuan paspor yang kerap menjadi ajang kejahatan internasional seperti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 
 
"Keunggulannya di keamanannya, ada chipnya. Karena banyaknya kejahatan internasional, ada negara yang memalsukan paspor jadi dari ICAW menyarankan seluruh negara menggunakan e-paspor," tambahnya.
 
Ia menyebut antusiasme masyarakat dalam menggunakan e-paspor cukup tinggi. Sehari Kanim Semarang membuka 400 kuota dan penuh hingga akhir tahun nanti. 
 
Bersamaan dengan itu, pihaknya telah mendapat sarana dan prasarana penunjang seperti pencetak paspor. 
 
Guntur menambahkan, bagi masyarakat pemegang paspor biasa yang ingin beralih ke e-paspor, bisa dilakukan pengajuan penggantian, namun tetap akan dikenakan biaya seperti penerbitan paspor baru.

Meski begitu, hingga kini paspor biasa tetap dapat digunakan, terutama di kawasan Asia dan bisa juga untuk umroh. 
 
"Paspor biasa tetap bisa. Tapi kalau untuk perjalanan ke Eropa atau Amerika, e-paspor lebih disarankan karena telah menjadi standar di wilayah tersebut,” pungkasnya.
 
Ke depan, lanjutnya, Indonesia juga akan meluncurkan paspor elektronik berwarna merah mulai Agustus 2025.

Paspor ini diperuntukkan bagi segmen tertentu dan menjadi bagian dari rencana besar meninggalkan penggunaan paspor konvensional secara bertahap.
 
Saat ini, harga e-paspor masih Rp 650 ribu. Namun, pada pertengahan Desember nanti akan naik menjadi Rp 950 ribu. (ifa)

Editor : Agus AP
#Imigrasi Semarang #kantor imigrasi #e Paspor