RADARSEMARANG.ID, Semarang - Terpidana Siswo Nugroho sebagai buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO) menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng). Ia merupakan terpidana kasus penipuan perumahan mewah Sky Mansion Semarang.
Asisten Intelijen Kejati Jateng Sunarwan menyatakan, terpidana tersebut mendatangi kantor kejati pada Senin (2/7) lalu bersama Kasi Intel Kejari Kota Semarang.
Berdasarkan putusan kasasi tingkat Mahkamah Agung, Siswo Nugroho divonis hukuman penjara selama dua tahun atas penipuan perumahan.
"Di tingkat pengadilan negeri di vonis onslag atau lepas. Lalu di Mahkamah Agung dihukum dua tahun penjara," katanya, Kamis (11/7/2024).
Usai penyerahan diri itu, terpidana kemudian dieksekusi di Lapas Kelas I Semarang. Mengenai penahanannya, Siswo memang sudah pernah dilakukan penahanan di Lapas Kedungpane.
Namun, karena putusan pengadilan negeri oslag, maka terpidana dilepaskan dari tahanan. Selanjutnya karena MA menjatuhkan putusan bersalah ia mesti ditahan untuk menjalani pidana.
Perbuatan Siswo Nugroho selaku pengembang telah merugikan warga perumahan Rp 1,7 miliar.
Berdasarkan informasi, selain perkara ini, pengembang perumahan itu juga ditetapkan tersangka oleh kepolisian dengan kasus penipuan di perumahan tersebut. Siswo dilaporkan korban lainnya yang mengalami hal yang sama. (ifa/bas)
Editor : Baskoro Septiadi