Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Berkedok Memberi Pinjaman Uang dengan Jaminan Sertifikat, Wanita Asal Semarang Lakukan Penggelapan dan Penipuan

Maria Novena Sinduwara • Sabtu, 27 April 2024 | 15:18 WIB
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Aditya Perdana saat melakukan gelar perkara atas kasus pengelap dan penipuan di Kantor Mapolres Semarang.
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Aditya Perdana saat melakukan gelar perkara atas kasus pengelap dan penipuan di Kantor Mapolres Semarang.

RADARSEMARANG.ID, UNGARAN - Polres Semarang amankan wanita asal Kota Semarang berinisial DSC, 55. Tersangka kasus penipuan dan penggelapan tersebut ditangkap korbanya di daerah Sumowono.

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Aditya Perdana mengatakan DSC melakukan aksinya berkedok memberikan pinjaman sejumlah uang kepada pihak yang membutuhkan dana.

Para korban menjaminkan serifikat tanah yang dimiliki. Namun saat akan dilunasi untuk mendapatkan sertifikatnya lagi para korban kesulitan.

Sehingga pada 13 Oktiber 2021 korban datang ke BPN Kabupaten Semarang untuk mengecek status sertifikat tanahnya, dan korban kaget karena status tanahnya sudah beralih nama orang lain dan sedang dalam agunan salah satu Bank BUMN.

"Saat ini kami masih terus melakukan penyidikan. Kami tegaskan siapapun yang terlibat kasus penipuan dan penggelapan ini akan kami tindak tegas,"lanjutnya.

Setelah pihaknya periksa di Sat Reskrim Polres Semarang, diketahui bahwa ada lima korban lain dan semuanya merupakan warga Kecamatan Sumowono.

Kepada pelaku akan dikenakan pasal 378 dan atau 372 tentang penipuan dan atau penggelapan, dengan ancaman pidana 4 Tahun penjara. (ria)

Editor : Tasropi
#kasus penipuan #pinjaman uang