RADARSEMARANG.ID, UNGARAN - Polres Semarang amankan wanita asal Kota Semarang berinisial DSC, 55. Tersangka kasus penipuan dan penggelapan tersebut ditangkap korbanya di daerah Sumowono.
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Aditya Perdana mengatakan DSC melakukan aksinya berkedok memberikan pinjaman sejumlah uang kepada pihak yang membutuhkan dana.
Para korban menjaminkan serifikat tanah yang dimiliki. Namun saat akan dilunasi untuk mendapatkan sertifikatnya lagi para korban kesulitan.
Sehingga pada 13 Oktiber 2021 korban datang ke BPN Kabupaten Semarang untuk mengecek status sertifikat tanahnya, dan korban kaget karena status tanahnya sudah beralih nama orang lain dan sedang dalam agunan salah satu Bank BUMN.
"Saat ini kami masih terus melakukan penyidikan. Kami tegaskan siapapun yang terlibat kasus penipuan dan penggelapan ini akan kami tindak tegas,"lanjutnya.
Setelah pihaknya periksa di Sat Reskrim Polres Semarang, diketahui bahwa ada lima korban lain dan semuanya merupakan warga Kecamatan Sumowono.
Kepada pelaku akan dikenakan pasal 378 dan atau 372 tentang penipuan dan atau penggelapan, dengan ancaman pidana 4 Tahun penjara. (ria)
Editor : Tasropi