Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Kapolda Jateng Ungkap Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Sadis Karyawati Toko di Sukoharjo, Mayatnya Terbungkus Plastik

Baskoro Septiadi • Rabu, 24 April 2024 | 23:21 WIB
Tiga pelaku yakni Dwi Prasetyo, alias Dwek, 22, Rovi Muhamat Saputro, alias Ropek, 23, dan Gilang S, 29, ketiganya warga Sukoharjo. (Nurchamim/Jawa Pos Radar Semarang)
Tiga pelaku yakni Dwi Prasetyo, alias Dwek, 22, Rovi Muhamat Saputro, alias Ropek, 23, dan Gilang S, 29, ketiganya warga Sukoharjo. (Nurchamim/Jawa Pos Radar Semarang)

 

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Kasus pembunuhan sadis terhadap wanita karyawati toko yang ditemukan tewas mayatnya terbungkus plastik ditemukan didekat Makam Mawar Jatisobo, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo terungkap.

Pelaku adalah tiga orang pria, dan telah berhasil diamankan anggota Polda Jawa Tengah. 

Tiga pelaku yakni Dwi Prasetyo, alias Dwek, 22, Rovi Muhamat Saputro, alias Ropek, 23, dan Gilang S, 29, ketiganya warga Sukoharjo.

Tersangka Dwi dan Gilang mendapatkan timah panas di kakinya lantaran melawan petugas saat ditangkap dan berupaya kabur. 

Sedangkan korban adalah bernama S, warga Kabupaten Karanganyar. Dibunuh pelaku pada Senin (8/4/2024).

Sedangkan jasad perempuan tersebut ditemukan pada Minggu (14 /4/2024), lokasinya masih berdekatan dengan TKP awal atau pembunuhan. Namun, harta benda korban tidak ditemukan dilokasi alias hilang.

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, ungkap kasus ini setelah adanya temuan mayat tersebut disekitaran dekat pemakaman.

Kemudian, oleh warga dilaporkan ke Polres Sukoharjo dan dilakukan serangkaian penyelidikan. 

"Ini ungkap kasus menonjol. Sehari setelah ditemukan mayat, kemudian dilakukan penyelidikan dan pendalaman, berhasil kita ungkap, pelaku diamankan, semuanya berteman," ungkapnya kepada Jaw Pos Radar Semarang, Rabu (24/4/2024). 

Pelaku berhasil diamankan berserta barang bukti disebuah rumah kontrakan di Kampung Cibatu Nagrak, Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Senin (15/4/2024).

Barang bukti yang turut diamankan diantara sepeda motor, handphone, batu dan sabuk yang dipakai sarana untuk menghabisi nyawa korban. 

Hasil pemeriksaan, pelaku melakukan pembunuhan dengan sadis. Setelah dijerat lehernya, kemudian kepala dihantam dengan batu besar hingga meninggal seketika. Setelah itu, dibungkus plastik dan dibuang. 

"Rupanya modus operandi yang bersangkutan adalah pembunuhan berencana dalam rangka menguasai harta korban. Bahwa pelaku dengan maksud tertentu, tiga orang melakukan pembunuhan dengan cara dijerat lehernya. Dihantam juga menggunakan batu. Setelah mati dibuang di TKP dimana sebelah TKP pembunuhan dilakukan," katanya. 

Sampai sekarang, pelaku masih mendekam diruang tahanan kepolisian, dan dilakukan proses hukum selanjutnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHP, terkait pembunuhan berencana, atau pasal 339 KUHP, atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. (mha/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#Kapolda Jateng #pegawai toko tewas terbungkus plastik #pembunuhan sukoharjo #pembunuhan karyawati toko sukoharjo #Pembunuhan Pegawai Toko Sukoharjo #Irjen Pol Ahmad Luthfi