RADARSEMARANG.ID, Semarang - Memutus rantai peredaran narkoba, sebanyak 56 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang dipindahkan ke Pulau Penjara Nusakambangan dengan mata tertutup.
Pemindahkan sejumlah warga binaan ke Nusakambangan diharapankan dapat menciptakan lingkungan yang lebih stabil dan harmonis di dalam fasilitas pemasyarakatan.
Pemindahan tersebut juga sejalan dengan upaya melanjutkan proses pembinaan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan.
Pengawalan dilakukan secara ketat dari petugas lapas dan aparat kepolisian yang lengkap dengan amunisi senjata laras panjang sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Ia menuturkan bahwa sebelum menyeberang ke Nusakambangan dengan Kapal Pengayoman, para warga binaan tersebut mendapat pemeriksaan ketat sesuai dengan SOP.
“Semua pemindahan warga binaan yang dilakukan sesuai SOP baik saat pengawalan, maupun saat penerimaan di Nusakambangan. Ada pemeriksaan dokumen dan administrasi hingga penggeledahan badan, untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang masuk,” ujar Usman Madjid.
Dalam pemindahan tersebut, rombongan tiba di Dermaga Wijayapura pada pukul 11.30 WIB. Sebanyak 56 orang warga binaan tersebut terdiri dari berbagai kasus seperti kasus, narkotika, pidana umum, perlindungan anak, dan lain-lain.
Mereka semua akan dipindahkan ke beberapa lapas di Nusakambangan yaitu Lapas Kelas IIA Narkotika Nusakambangan, Lapas Kelas IIA Kembangkuning Nusakambangan, dan Lapas Kelas IIA Besi Nusakambangan. (ifa/bas)