Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Terungkap di Persidangan Korupsi Program PNPM-MP Magelang, 3 Emak-emak Pengajian Tak Bisa Bayar Pinjaman Karena Ini

Ida Fadilah • Kamis, 28 Maret 2024 | 16:08 WIB

 

Tiga terdakwa kasus korupsi PNPM-MP Magelang mengikuti sidang pemeriksaan secara online, Rabu (27/3/2024).
Tiga terdakwa kasus korupsi PNPM-MP Magelang mengikuti sidang pemeriksaan secara online, Rabu (27/3/2024).

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Tiga terdakwa kasus korupsi program pengentasan kemiskinan dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) di Kabupaten Magelang mengungkap alasan tak bisa bayar pinjaman di Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Lestari Kecamatan Windusari.

Masing-masing Sunarti selaku ketua kelompok yasinan putri Cebongan Desa Mangunsari; Ketua Muslimat Cebongan Desa Mangunsari, Marliyah; dan Zaetun selaku Ketua Mujahadah Ngaglik Desa Mangunsari Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang.

Terdakwa menyebut uang pinjaman itu dipakai modal usaha. Awalnya kredit dengan meminjam nama anggota pengajian bisa dibayarkan lancar.

Namun karena usaha yang dijalankan bangkrut, akhirnya tak bisa membayar hingga kini.

"Saya pikir lancar seperti tahun-tahun sebelumnya, karena usaha bangkrut jadi tidak bisa bayar," ujar Sunarti saat diperiksa majelis hakim yang dipimpin Bambang Setyo Widjanarko, Rabu (27/3/2024).

Dalam pengajuan pinjaman, terdakwa menyebut menyerahkan proposal pada UPK Lestari. Proposal itu sudah tertera formulir pengajuan disertai nama-nama anggota kelompok pengajian.

Namun, tidak semua anggota tanda tangan, sebagian ia lakukan sendiri. Ia menjanjikan fee atau upah bagi anggota yang mau dipinjam namanya senilai Rp 25 ribu-125 ribu per pinjaman Rp 1 juta.

Seiring berjalannya waktu, usaha yang di jalankan bangkrut sehingga tak bisa melanjutkan pembayaran utang.

Menurut pengakuannya, perbuatan ini terpaksa dilakukan karena tak punya uang.

"Ada setoran yang gak dibayarkan ke UPK saya pakai untuk usaha pertanian. Melakukan ini karena terpaksa untuk usaha dagang, dikira usaha lancar malah tidak bisa bayar. Saya sangat menyesal," ujar terdakwa.

Hingga saat ini, para terdakwa belum mengembalikan uang pinjaman.

Jaksa penuntut umum mengimbau agar mereka dapat membayar kerugian negara sebelum agenda tuntutan.

"Diusahakan dalam waktu seminggu ini mengembalikan kerugian karena menjadi pertimbangan dari tuntutan kami. Apalagi terdakwa Zaetun nilai kerugian hanya Rp 11 juta," tutur jaksa. (ifa/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#Pengajian #PNPM Mandiri #emak-emak