Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Overstay, Tiga WNA Ditampung di Rudenim Semarang Tunggu Waktu Deportasi

Ida Fadilah • Selasa, 26 Maret 2024 | 15:28 WIB

 

Proses pendetensian, petugas Rudenim Semarang menjemput tiga orang WNA dari Direktorat Jenderal Keimigrasian.
Proses pendetensian, petugas Rudenim Semarang menjemput tiga orang WNA dari Direktorat Jenderal Keimigrasian.

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Tiga warga negara asing (WNA) di tempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang. Mereka merupakan pindahan dari Direktorat Jenderal Imigrasi. Rinciannya dua orang Deteni warga Negara Nigeria dan satu orang Deteni warga Negara Mali.

Penanggung Jawab Humas Rudenim Semarang Ruben Anderson mengatakan ketiga orang asing tersebut telah melakukan pelanggaran Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga: Tidak Dibatasi Waktu, Imigrasi Semarang Masih Menerima Permohonan Paspor Haji

"Yang bersangkutan melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay atau kelebihan masa tinggal di Indonesia," ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam proses pemindahan ini diawali serah terima dan proses penjemputan di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Tiga orang asing tersebut dikawal 10 orang petugas dengan menggunakan armada darat. Sesampainya di Rudenim Semarang, dilakukan proses pendetensian dimulai dengan dengan registrasi data deteni, pengambilan foto dan rekam sidik jari guna dimasukan ke dalam aplikasi penanganan deteni.

Dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan deteni untuk mencegah adanya barang yang terlarang.

"Deteni juga diberikan penjelasan mengenai tata tertib selama berada di Rumah Detensi Imigrasi Semarang," jelasnya.

Selain itu, mereka juga melalui proses pemeriksaan kondisi kesehatan serta pemberian kebutuhan.

Setelah semua tahapan selesai, deteni diantarkan ke blok hunian. Namun mereka diisolasi selama tujuh hari sesuai SOP yang ada di Rudenim Semarang.

Adapun proses selanjutnya pendeportasian atau dikembalikan ke negara asal. Pihaknya berkoordinasi dengan duta besar negara yang bersangkutan. 

Saat ini, jumlah deteni yang ditampung Rudenim Semarang ada sepuluh orang. Rinciannya Yaman satu orang, Sudan satu orang, Nigeria empat orang, Taiwan satu orang, Mali satu orang, Rusia satu orang, dan stateless atau tanpa kewarganegaraan satu orang. (ifa/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#Overstay #WNA #Deportasi #Rudenim Semarang