Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Desak Distaru Kota Semarang Keluarkan Rekomendasi Bongkar Pembangunan Kios di Atas Tanah Fasum

Ida Fadilah • Sabtu, 23 Maret 2024 | 16:57 WIB
Satpol PP Kota Semarang saat menyegel kios di atas fasilitas umum di wilayah Bambankerep, Ngaliyan
Satpol PP Kota Semarang saat menyegel kios di atas fasilitas umum di wilayah Bambankerep, Ngaliyan

RADARSEMARANG.ID, SEMARANG - Unit Bantuan Hukum DPC PERADI RBA Semarang mendesak Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Semarang mengeluarkan rekomendasi pembongkaran kios di atas tanah fasilitas umum (fasum). Lokasi kios tersebut di wilayah Kelurahan Bambankerep, Kecamatan Ngaliyan. 

 
Kuasa hukum Warga Kelurahan Bambankerep Rizky Prasetyo mengatakan telah mendatangi kantor Distaru Kota Semarang.
 
Advokat ini bermaksud meminta informasi sekaligus ketegasan Distaru agar segera membuat rekomendasi bongkar terhadap pembangunan kios diatas tanah fasum.
 
 
"Tegas dan jelas ada pelanggaran pemanfaatan ruang ketika kios permanen dibangun diatas tanah fasum, maka kedatangan kita ke Distaru Kota Semarang menagih janji rekomenasi bongkar," ujarnya, Jumat (22/3). 
 
Ia menuturkan, bangunan tersebut dirikan oknum Dosen salah satu perguruan tinggi swasta. Rencananya ada kios dan satu bangunan yang direncanakan untuk cafe. Saat ini bangunan tersebut telah di segel oleh Satpol PP Kota Semarang pada 28 Februari. 
 
"Sudah dilakukan penyegelan dan penghentian aktifitas pembangunan, maka dari itu kami minta segera dilakukan pembongkaran," tuturnya. 
 
Hal senada disampaikan kuasa hukum lainnya yaitu Nasrul Satiar Dongoran. Ia berharap Satpol PP dan Distaru masih konsisten menindak tegas pembangunan kios permanen diatas tanah fasum.
 
Maka pihaknya menagih rekomendasi bongkar dari Distaru sehingga Satpol PP sebagai penegak Perda dapat melakukan pembongkaran. 
 
"Namun jika dipingpong kita pastikan gugat secara perdata di Pengadilan Negeri Semarang, karena hal ini adalah presenden buruk pelanggaran tata ruang. Jika dibiarkan akan berpotensi terjadi pada wilayah lain," tegasnya. (ifa) 
Editor : Tasropi
#pembongkaran kios #Distaru Kota Semarang #peradi rba