RADARSEMARANG.ID, Semarang - Kepala Unit Pemasaran sebuah bank milik pemerintah di Kota Semarang, Jawa Tengah, Anggoro Bagus Pamuji menjalani sidang perdana.
Ia diadili Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang atas tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp7,7 miliar.
Jaksa Penuntut Umum Agus Sunaryo dalam dakwaannya mengungkapkan, terdakwa melancarkan aksi maling uang negara dengan modus menggelapkan uang klaim asuransi pinjaman serta mencairkan kredit dari debitur yang sudah meninggal dunia.
Baca Juga: Waduh! Emak-emak Kelompok Pengajian di Magelang Korupsi Dana Pengentasan Kemiskinan PNPM-MP
"Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dalam kurun waktu 2019 hingga 2021 terhadap lima debitur bank milik pemerintah yang sudah meninggal dunia," ujarnya di hadapan Ketua Majelis Gatot Sarwadi, Kamis (7/3).
Dalam kasus ini, lanjutnya, terdakwa menyalahgunakan dana klaim asuransi atas debitur yang sudah meninggal dunia. Yakni, tidak menyetorkan hasil klaim asuransi tersebut.
"Justru memindahbukukan ke rekening lain yang digunakan untuk melunasi pinjaman nasabah lain," tambahnya.
Tak hanya itu saja, terdakwa juga membuka pinjaman baru atas nama lima nasabah yang sudah meninggal dunia.
Dari hasil pinjaman baru tersebut, kemudian digunakan terdakwa untuk melunasi pinjaman debitur lainnya yang bertujuan untuk menjaga performa kinerja bank pemerintah itu.
Jaksa Agus Sunaryo menambahkan, uang hasil penyimpangan dipakai untuk menutup angsuran pinjaman Pengadilan Negeri Kota Semarang dengan total Rp740 juta, dan angsuran pinjaman pegawai Imigrasi Semarang sebesar Rp64,8 juta.
Selain itu juga angsuran pinjaman pegawai dan dosen Universitas Sultan Agung (Unissula) Semarang sebesar Rp207 juta, serta angsuran pinjaman pegawai Balai Kesehatan Pelabuhan Semarang sebesar Rp133,5 juta.
"Perbuatan terdakwa dijerat dengan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," ucapnya.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Majelis hakim lantas melanjutkan persidangan pada pekan depan. (ifa/bas)
Editor : Baskoro Septiadi