RADARSEMARANG.ID, Semarang --Pejabat Akademi Kepolisian (Akpol) yaitu Perwira Urusan Akuntansi dan Verifikasi Urusan Keuangan (Paur Akver Urkeu) Mardiyono dituntut secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelapan dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ruri Febrianto menuntut hukuman selama enam tahun penjara.
"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa Mardiyono selama enam tahun dikurangi selama masa tahanan yang dijalani," ujarnya dalam sidang agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/3/2024).
Jaksa dalam tuntutannya juga menghukum terdakwa membayar denda senilai Rp 200 juta subsider enam bulan penjara. Jaksa menyebut terdakwa secara sengaja menggelapkan uang DIPA Akpol.
Perbuatannya melanggar pasal 8 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana.
Dalam pertimbangan memberatkannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.
Sedangkan pertimbangan meringankan yakni sopan di persidangan.
Berdasarkan fakta hukum di persidangan, lanjut jaksa, terdakwa Mardiyono secara sengaja memindahkan sebagian dana DIPA Akpol ke rekening pribadi.
Pemindahan itu dilakukan setelah dana untuk kegiatan sehari-sehari lembaga pendidikan ini dicairkan oleh terdakwa dari bank.
Sebagian diserahkan pada bendahara uang kegiatan Akpol, sebagian dimasukkan rekening bank pribadi.
Aksinya ini atas sepengetahuan dan seperijinan Kaur Bendahara, Tanty Agusrini selaku atasannya.
"Uang yang dipindahkan Mardiyono ke rekening pribadinya atas sepengetahuan Kaur Bendahara. Dana itu sebagai dana penalangan kegiatan Akpol," tambahnya.
Jaksa menambahkan, total penggelapan dari tahun 2014-2019 yang dilakukan terdakwa bersama-sama atasannya senilai Rp 615 juta.
Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa menikmati uang tersebut sebanyak 220 juta.
Rinciannya 197 juta untuk pembayaran satu unit honda mobil jazz, dan 23 juta untuk ditransfer ke keluarga.
Atas tuntutan ini, majelis hakim yang dipimipin Judi Prasetya dipersilahkan mengajukan pledoi pekan depan. (ifa/bas)
Editor : Baskoro Septiadi