Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Jaksa Pengacara Negara Kejari Kota Semarang Menangkan Gugatan Sederhana Perusahaan Penunggak BPJS Ketenagakerjaan

Ida Fadilah • Sabtu, 24 Februari 2024 | 01:57 WIB

 

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Kota Semarang Sarwanto
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Kota Semarang Sarwanto

 

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Kejari Kota Semarang memenangkan gugatan sederhana di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Sepanjang tahun 2023, ada tiga perusahaan yang digugat lantaran tak membayar iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Kota Semarang Sarwanto mengatakan, pihaknya menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan penagihan iuran.

Ia menuturkan, jalur litigasi mesti ditempuh karena perusahaan tak membayar iuran.

Sebelum ke meja hijau, ia menyebut telah melakukan berbagai upaya seperti pemanggilan, monitoring dan evaluasi, serta mediasi antara BPJS dan perusahaan-perusahaan penunggak.

"Sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) kami mendampingi BPJS di jalur litigasi. Di tahun 2023 kemarin kami memenangkan tiga gugatan sederhana di pengadilan," ujarnya, Jumat (23/2/2024).

Kasi Datun Sarwanto merinci, gugatan tersebut dilayangkan BPJS Ketenagakerjaan cabang Semarang Pemuda kepada CV Berkibar Bersama Bendera.

Berdasarkan persidangan perusahaan tersebut diwajibkan membayar Rp 89 juta. Namun baru dibayarkan setengahnya.

Kemudian, gugatan sederhana juga ditujukan pada PT Singosari Karunia Sejahtera.

Atas gugatan itu perusahaan ini membayar lunas sebesar Rp 487 juta.

Terakhir, mendampingi BPJS Ketenagakerjaan cabang Semarang Majapahit menggugat PT SCM Enterprises Apparel untuk membayar Rp 128 juta.

"Ada yang sudah lunas, ada yang dicicil. Adanya pembayaran ini kami membantu pemulihan uang negara," jelasnya.

Sarwanto menyatakan, biasanya faktor sulitnya perusahaan membayarkan iuran BPJS karena memang tidak niat membayar, masalah keuangan di perusahaan, dan melupakan kewajibannya.

Adapun kerjasama dalam hal penagihan ini untuk menindak badan usaha agar patuh dan taat dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

Jalur litigasi diharapkan menjadi efek jera bagi penunggak agar ke depan lebih tertib membayarkan kewajiban. (ifa)

Editor : Agus AP
#BPJS KETENAGAKERJAAN #jaksa pengacara negara #Gugatan Sederhana