RADARSEMARANG.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang mengembalikan barang bukti (bb) tindak pidana pemalsuan surat pada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Jumat (16/2/2024).
Pengembalian itu sebagaimana putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung No 127 PK/Pid/2022.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum M Rizky Pratama didampingi Jaksa Penuntut Umum Ardhika Wisnu mengatakan, pada pengembalian barang bukti ini dilakukan melalui Budiman Gandhi selaku Ketua KSP Intidana yang menjabat periode sebelum kepengurusan saat ini.
Budiman merupakan terdakwa dalam kasus ini.
"Dikembalikan tertujunya KSP Intidana, hanya melalui Budiman Gandi yang menjadi terdakwa dalam kasus ini," ujarnya.
Ia menjelaskan,barang bukti tersebut sebelumnya telah disita dari Mabes Polri.
Di antaranya yakni surat berharga yang memiliki nilai ekonomis tinggi seperti sertifikat, dan dokumen-dokumen milik koperasi.
Dalam proses pengembalian, Budiman menyerahkan barang bukti ke pengurus KSP Intidana yang turut dihadiri Ketua Umum Darius Limantata.
Adapun upaya hukum PK tersebut diajukan Budiman Gandi lantaran pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis hukuman penjara selama lima tahun.
Sedangkan pada PK, majelis memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang membebaskan terdakwa dari tuntutan jaksa.
Selain itu, putusan itu berbunyi agar memulihkan hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. (ifa)
Editor : Agus AP