RADARSEMARANG.ID, Semarang - Warga RW 03, Kelurahan Bambankerep, Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang mengeluhkan pembangunan kios yang diduga di bangun di atas tanah fasilitas umum (fasum).
Pihak warga sudah menegur, namun hal tersebut tidak diindahkan oleh pengembang. Salah tokoh warga, Suryadi Setiyoso, membeberkan, pihaknya keberatan dengan keberadaan pembangunan kios.
"Sudah kami laporkan kepada Satpol PP Kota Semarang. Sempat dihentikan dan dipasang pita kuning di lokasi. Namun kini pita kuning sudah dilepas dan pembangunan kios terus berjalan,” keluhnya.
Ia menyebut, pembangunan kios di wilayah Kelurahan Bambankerep itu diduga tanpa dilengkapi perizinan bangunan gedung (PBG). Selain itu tidak ada dasar kepemilikan hak atas tanah.
Suryadi menilai, sejauh ini tidak ada langkah serius dari Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Pemasangan pita kuning dari Satpol PP juga tak membuat efek jera.
Ia berharap Pemkot Semarang melakukan tindakan tegas untuk melakukan pembongkaran terhadap pembangunan kios.
Suryadi menjelaskan, ada delapan Ketua RT dan pengurus masjid meminta bantuan hukum pada DPC PERADI RBA. Yakni untuk memberikan penjelasan terkait hukum peruntukan tanah fasilitas umum.
Ketua DPC PERADI RBA Semarang, Broto Hastono, membenarkannya. Atas aduan pendampingan hukum itu pihaknya sedang mengumpulkan regulasi serta melakukan investigasi mendalam terhadap perkara ini.
"Jika memang benar pembangunan kios berada diatas tanah fasum, maka jelas ini bentuk pelanggaran hukum. Apalagi menurut warga pembangunan kios belum dilengkapi ijin PBG dan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR)," tuturnya.
Broto menyatakan, upaya Satpol PP sudah tepat dengan melakukan penghentian pembangunan. Namun jika sekarang berjalan lagi, ia perlu mencari tahu terlebih dahulu penyebabnya.
"Apakah memang sudah dilengkapi perizinannya atau memang orang yang membangun kios tak menghormati tindakan hukum dari Satpol PP," tegasnya. (ifa/bas)
Editor : Baskoro Septiadi