RADARSEMARANG.ID, Semarang - Lima orang sindikat jual beli kendaraan roda empat tanpa kelengkapan surat atau mobil bodong diringkus anggota Polda Jawa Tengah. Para pelaku merupakan warga Kabupaten Pati. Aksi mereka juga menamakan Lengek Pati.
"Para pelaku itu mempunyai grup, namanya Lengek squad. Jadi mereka mempunyai organisasi yang terorganisir," ungkap Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Selasa (9/1/2024).
"Kelompok Lengek ini anggotanya 30 orang. Dimana setiap bulan dia bertemu muka atau kopi darat, dengan cara arisan untuk memasarkan mobil mobil gelap atau Lengek," lanjutnya.
Barang bukti yang turut diamankan ada sebanyak 20 kendaraan roda empat dari berbagai merek.
Bahkan ada juga mobil mewah seperti BMW dan Mini Cooper. Barang bukti lainnya ada kaos bertuliskan Lengek Pati, enam HP, dan 14 STNK.
"Kita sudah koordinasi dengan Dirlantas untuk melakukan penelitian bodong atau palsu atau aspal. Kemudian mobil ada 20, dan kemungkinan ini akan bertambah lagi karena jajaran sudah saya perintahkan untuk melakukan pengembangan," jelasnya.
"Jadi jangan sampai nanti muncul Lengek-Lengek yang lain, yang selama ini belum terungkap oleh Jatanras maupun Ranmor Polda Jawa Tengah," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, sindikat jual beli mobil bodong alias tanpa kelengkapan surat BPKB diungkap anggota Polda Jawa Tengah.
Ungkap kasus ini, lima orang diringkus. Selain itu, juga menyita 20 mobil yang diduga hasil kejahatan.
Ungkap kasus ini terjadi, di dua wilayah, Kabupaten Pati dan Kabupaten Jepara, Sabtu (30/12/2023) sekitar pukul 06.00.
Sedangkan lima orang yang diamankan adalah Puji Triono, Suwarno, Agung Prasetyo, Agus Purnomo dan Muhammad Nur Sam. Mereka merupakan dari warga Wedari Jaksa, Trangkil, Juwana, Kabupaten Pati. (mha/bas)
Editor : Baskoro Septiadi