Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Beraksi Lintas Provinsi, Sindikat Jual Beli Mobil Lengek alias Bodong di Pati dan Jepara Dibekuk

Muhammad Hariyanto • Selasa, 9 Januari 2024 | 22:39 WIB
Lima Orang Sindikat Jual Beli Mobil Lengek alias Bodong di Pati dan Jepara Diringkus Polda Jateng, Ada 20 Mobil Diamankan. (M Hariyanto/Jawa Pos Radar Semarang)
Lima Orang Sindikat Jual Beli Mobil Lengek alias Bodong di Pati dan Jepara Diringkus Polda Jateng, Ada 20 Mobil Diamankan. (M Hariyanto/Jawa Pos Radar Semarang)

 

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Polda Jateng mengungkap sindikat jual beli mobil bodong alias tanpa kelengkapan surat BPKB. Atas kasus ini, lima orang diringkus. Selain itu, Polisi juga menyita 20 mobil yang diduga hasil kejahatan. 

"Ini pengungkapan kasus terkait pasal 480 dan pasal 481, jadi penadahan dan menjual belikan barang atau kendaraan yang tidak dilengkapi adanya surat atau dokumen," ungkap Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi saat pres rilis, Selasa (9/1/2023). 

"Dimana pelaksanaan ini kita lakukan dengan barang bukti hampir 20 kendaraan mobil dari berbagai jenis merek. Yang tentu barang bukti kendaraan ini, tidak dilengkapi dokumen," sambungnya. 

Ungkap kasus ini terjadi, di dua wilayah, Kabupaten Pati dan Kabupaten Jepara, Sabtu (30/12/2023) sekitar pukul 06.00.

Sedangkan lima orang yang diamankan adalah Puji Triono, Suwarno, Agung Prasetyo, Agus Purnomo dan Muhammad Nur Sam. Mereka merupakan dari warga Wedari Jaksa, Trangkil, Juwana, Kabupaten Pati. 

"Dua dari lima tersangka adalah residivis. Satu pelaku narkoba, dan kedua pelaku penipuan. Artinya mereka sudah pernah dihukum, atau menjalani hukuman," jelasnya. 

Pengungkapan ini berawal dari informasi, terkait adanya aktivitas jual beli kendaraan yang diduga hasil tindak pidana di dua wilayah tersebut.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan selama satu minggu oleh petugas kepolisian dan akhirnya terungkap kasus ini. 

"Para tersangka sudah memulai kegiatan menjual kendaraan hasil kejahatan sejak tahun 2017. Pelaku beroperasi di wilayah Jawa Barat Jakarta, Jawa Timur dan sebagainya. Tetapi dia mempunyai safe house di Jawa Tengah, tepatnya di Pati," bebernya. 

Barang bukti dari tangan pelaku ini, merupakan pidana Fidusia dan penggelapan, dan kemudian dijual dengan harga di bawah dari harga pasaran karena tanpa surat. Korban yang dirugikan adalah coorporate atau perusahaan. 

"Kendaran hasil kejahatan ini dijual dengan harga dibawah standar. Mereka tidak hanya memperjual belikan antar orang, tetapi sudah menggunakan fasilitas Facebook, IG dan sebagainya dengan kode kode tertentu," tegasnya. 

Sampai sekarang, para pelaku masih mendekam di ruang tahanan kepolisian. Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 481 KUHP dan atau pasal 480 jo pasal 55 KUHP dan atau 56 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Kita akan lakukan penyidikan secara terus menerus. Karena sudah merupakan jaringan, bukan perorangan. Dan melakukan imbauan kepada masyarakat untuk tidak membeli mobil sembarangan. Dilengkapi dokumen sah. Kalau membeli mobil itu harganya tidak sesuai pasaran, patut diduga itu Lengek," pungkasnya. (mha/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#Polda Jateng #Kapolda #mobil bodong