Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Waduh! Oknum Satpol PP di Brebes Kedapatan Pesan Ganja 35 Gram, Diduga akan Diedarkan Lagi

Muhammad Hariyanto • Rabu, 20 Desember 2023 | 21:27 WIB
Oknum anggota Satpol PP di Kabupaten Brebes (duduk kiri) ditangkap anggota BNNP Jawa Tengah, terkait narkoba.
Oknum anggota Satpol PP di Kabupaten Brebes (duduk kiri) ditangkap anggota BNNP Jawa Tengah, terkait narkoba.

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Oknum anggota Satpol PP di Kabupaten Brebes ditangkap anggota BNNP Jawa Tengah, terkait narkoba. Barang bukti yang diamankan adalah narkotika golongan satu, yakni ganja 35 gram.

"Iya, dia sudah yang kedua kalinya, pertama sudah tidak ada barang buktinya, dan yang ini ganja seberat 35 gram," ungkap Kasie Intel BNNP Jawa Tengah, Kunarto, kepada Jawa Pos Radar Semarang, Rabu (20/12) kemarin.

Oknum tersebut bernama AN, oknum staf Satpol PP Kecamatan Tonjong, Brebes. Diamankan di rumahnya, di Desa Kaligiri, Sirampog, Kabupaten Brebes Rabu (29/11) sekitar pukul 09.30.

Penangkapan ini setelah anggota BNN mendapat laporan adanya paket mencurigakan diduga narkotika via jasa pengiriman atau ekspedisi.

"Barang tersebut diantar petugas jasa pengiriman sesuai alamat tujuan dan diterima oleh orang tua pemesan. Selanjutnya tim gabungan
melakukan pencarian dan penangkapan terhadap pemesan paket tersebut yaitu Inisial AN," bebernya.

Lanjutnya mengatakan, tersangka berdalih barang tersebut dikonsumsi sendiri. Namun, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan.

Tidak menutup kemungkinan AN diduga juga pengedar narkoba. Sekarang ini, BNNP Jateng masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal usul barang tersebut.

"Kalau melihat jumlah barang tersebut, tidak mungkin dipakai sendiri. Diduga juga akan diedarkan. Dia (AN) membeli barang itu sekitaran harga Rp 500 ribu," ujarnya.

Sampai sekarang AN masih mendekam di ruang tahanan BNNP Jateng. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

Dilokasi lain, BNNP Jateng juga mengungkap kasus narkoba jenis ganja dua kilogram, di Kabupaten Karanganyar, Kamis (30/11).

Dua orang diamankan, bernama ADA. Hasil pengembangan, tersangka ADA dikendalikan ATW, narapidana Lapas Wonogiri. (mha/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#GANJA #SATPOL PP #NARKOBA