Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Bunuh 4 Anak Kandung Dengan Dibekap Sambil Direkam, Panca Darmansyah Terancam Hukuman Mati

Hardiana Ratnasari • Minggu, 10 Desember 2023 | 15:11 WIB

Panca Darmansyah telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ayah bunuh 4 anak di Jagakarsa, dan terancam hukuman mati. (Instagram Jawa Pos, @jawapos)
Panca Darmansyah telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ayah bunuh 4 anak di Jagakarsa, dan terancam hukuman mati. (Instagram Jawa Pos, @jawapos)

RADARSEMARANG.ID – Panca Darmansyah alias P (41) resmi ditetapkan sebagai tersangka, sebagai dalang kasus ayah bunuh 4 anak di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Dikutip dari JawaPos.com (9/12/2023), Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengungkapkan Panca Darmansyah membunuh anak-anaknya secara sadis dengan cara dibekap langsung dengan tangannya. 

Tak hanya itu, Panca juga dengan tega merekam aksi pembunuhan terhadap anak-anak tersebut dengan ponselnya, sekaligus merekam pertengkaran antara dirinya dengan istrinya, yang berujung KDRT.

”Merekam menggunakan HP, sebelum kejadian, saat setelah kejadian, dan rekaman saat ribut dengan istrinya,” ujar Bintoro, Sabtu (9/12).

Ponsel tersebut kini sudah diamankan sebagai barang bukti, sementara motif di balik perekaman, masih didalami.

”Masih kami dalami (alasan merekam pembunuhan),” jelas Bintoro.

Panca membunuh anak-anaknya satu per satu secara berurutan, dimulai dari yang terkecil berusia satu tahun, hingga anak yang paling besar berusia enam tahun.

”Benar yang bersangkutan melakukan pembunuhan secara bergantian dimulai yang pertama anak yang paling kecil inisial A umur satu tahun, dilanjutkan anak korban inisial A juga umur tiga tahun, selanjutnya anak korban yang ketiga umur empat tahun, dan terakhir anak korban tertua umur enam tahun,” ungkap Bintoro.

Usai membunuh, Panca sempat merapikan mainan milik anak-anaknya terlebih dahulu, untuk kemudian ia mencoba menghabisi nyawanya sendiri di kamar mandi.

”Setelah melakukan kegiatan pembunuhan, yang bersangkutan sempat menata barang bukti berupa mainan kesukaan dari para korban,” ucap Bintoro.

Keputusan ditetapkannya Panca Darmansyah sebagai tersangka pembunuhan, diambil berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan Jumat malam (8/12/2023).

”Pada malam hari ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka inisial P, dalam kasus pembunuhan empat orang anak,” papar Bintoro kepada wartawan, Jumat (8/12/2023).

Penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti, yaitu keterangan 12 orang saksi, laptop, dan handphone yang digunakan oleh pelaku.

“Kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa ponsel dan laptop yang digunakan oleh saudara P untuk merekam video sebelum kejadian, selama kejadian, dan ketika ia mengalami masalah dengan istrinya,” lanjutnya.

”Polres Metro Jakarta Selatan juga melaksanakan kegiatan autopsi yang nanti hasil dari autopsi digunakan sebagai alat bukti untuk memperkuat persangkaan terhadap saudara P,” tambah Bintoro.

Sebelumnya, tragedi pembunuhan ini terkuak, bermula dari laporan warga Jagakarsa yang mengeluhkan bau busuk menyengat yang berasal dari rumah kontrakan Panca Darmansyah di Jalan Kebagusan Jatipadang, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Setelah didatangi, warga digegerkan oleh penemuan jasad keempat anak Panca dalam kondisi berjejer dan telah membusuk di dalam kamar, pada Rabu (6/12/2023), sekitar pukul 14.50 WIB.

Panca Darmansyah dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (*/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#Ayah bunuh 4 Anak di Jagakarsa #Panca Darmansyah