Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Bisa Terima Upah hingga Rp 50 Juta, Ternyata Segini Gaji Debt Collector Per Bulan

Muhammad Hariyanto • Jumat, 8 Desember 2023 | 16:36 WIB

Salah seorang tersangka debt collector dimintai keterangan oleh jajaran Polda Jateng Kamis (7/12). M HARIYANTO/JAWA POS RADAR SEMARANG
Salah seorang tersangka debt collector dimintai keterangan oleh jajaran Polda Jateng Kamis (7/12). M HARIYANTO/JAWA POS RADAR SEMARANG
 

RADARSEMARANG.ID, Semarang – Delapan debt collector (DC) atau penagih utang telah ditetapkan sebagai tersangka karena menarik kendaraan secara ilegal.

Mereka menarik paksa kendaraan hanya menggunakan surat kuasa dari leasing. Dan praktik eksekusinya disertai dengan ancaman dan kekerasan. 

"Kenapa ini mereka melanggar hukum? Bahwa dalam leasing terjadi kreditur macet, leasing wajib melaporkan kepada pihak kepolisian yang diatur dalam undang-undang fidusia. Eksekusi kendaraan yang macet di kreditur, itu adalah kewenangan dari pihak pengadilan, setelah adanya penetapan dari pengadilan" ungkap Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johansos Ronald Simamora Kamis (7/12). 

"Jadi tidak ada orang leasing memberi surat kuasa kemudian melakukan penarikan secara paksa. Itu tidak ada. Tugas leasing, hanya melakukan penagihan utang atau kreditur macet plus tunggakan tunggakan yang terdapat terjadi pada pihak leasing," sambungnya. 

Polisi akan memeriksa legal head dan direktur leasing yang berhubungan dengan para penagih utang tersebut.

"Minggu depan akan kita periksa (direktur). Apakah mereka tahu atau berpura pura tidak tahu atas tindakan yang mereka lakukan. Bila mereka terlibat dalam dan adanya kesalahan melakukan prosedur pemberian surat kuasa, kami juga bisa tetapkan sebagai tersangka," tegasnya. 

Delapan DC ini terbagi dalam dua kelompok. Enam orang berinisial YM, PM, AB, TBG, ASL dan MAA diamankan Senin (13/11) sekitar pukul 20.00.

Mereka beraksi di Jalan Pemuda, halaman CIMB Niaga, pada Jumat (6/10) sekitar pukul 22.00. Masih ada empat orang lagi, AM, LM, JS dan SA yang masih buron.

 Baca Juga: Hadeuh! Kakek Bejat di Kendal Tega Setubuhi Cucu hingga Melahirkan

Kelompok kedua yakni SN dan YA yang ditangkap anggota Resmob Jatanras Polda Jateng pada Selasa (14/11) sekitar pukul 01.00.

Bersama AS, TS, BD dan HW yang masih buron, mereka beraksi di halaman House Of Niti Kedungmundu, Tembalang, Kamis (2/11) sekitar pukul 19.00. 

Dalam dua kejadian terpisah, modus yang dilakukan para tersangka adalah menarik paksa kendaraan para korban disertai ancaman dan kekerasan.

Kendaraan korban diangkut menggunakan mobil towing. Selanjutnya, kendaraan yang diambil dibawa ke pihak leasing.

"Ada mengancam, melakukan pemukulan, pengeroyokan, intimidasi, pengancaman. Kemudian mengambil barang tanpa seijin pemilik. Itu kan sama saja mencuri," bebernya. 

 Baca Juga: Daftar Honor Petugas Pengawas TPS di Pemilu 2024, Termasuk Linmas Bakal Terima Gaji Segini

Berdasarkan pemeriksaan penyidik, para DC ini sudah bekerja dari 5 sampai 20 tahun. Selama ini mereka bebas berkeliaran karena tidak ada korban yang berani melapor ke polisi. Hingga ada dua korban yang akhirnya mau melapor setelah dirugikan.

Terkait upah yang diperoleh dalam pekerjaan tersebut, mereka mendapat upah yang nilai mencari puluhan juta dari pihak leasing.

Upah tersebut juga tergantung kendaraan yang diambil. Semakin mewah, semakin tinggi nilai upahnya.

"Setiap pengambilan kendaraan, diupah Rp 15 sampai 50 juta, setiap penarikan mobil. Jadi leasing membayar berdasarkan jenis kendaraan. Kalau mobil semakin mewah ya semakin mahal (upah)," katanya.

Sementara, salah satu tersangka berinisial TBG mengakui menarik kendaraan setelah ada perintah dari AM, tak lain bosnya. Ia mengambil derek dan membawa kendaraan tanpa sepengetahuan pemiliknya

"Saya kerja sejak tahun 1999. Saya digaji, Rp 20 juta sampai Rp 30 juta sebulan. Untuk saya pribadi," katanya. (mha/ton)

 

Editor : Baskoro Septiadi
#ilegal #debt collector #leasing