Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Merugi Miliaran Rupiah, Korban Protes atas Penangguhan Penahanan Dua Terdakwa Pengusaha Gestun di Semarang

Ida Fadilah • Jumat, 24 November 2023 | 17:05 WIB

 
Penasihat hukum korban, Walden Van Houten mengajukan penangguhan penahanan terdakwa kasus penyalahgunaan rekening nasabah ke PN Semarang
Penasihat hukum korban, Walden Van Houten mengajukan penangguhan penahanan terdakwa kasus penyalahgunaan rekening nasabah ke PN Semarang

RADARSEMARANG.ID, SEMARANG - Korban penyalahgunaan rekening bank, Whina Whiniyati mengajukan protes atas penangguhan penahanan dua terdakwa dalam kasus tersebut oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Pasalnya saat ini perkara yang menimbulkan kerugian miliaran rupiah ini sudah masuk persidangan di PN Semarang. 

Dua terdakwa itu yakni Yohannes Sugiyanto pengusaha gesek tunai yang berkantor pusat di Jalan Erlangga Raya Semarang dan Sujoko Liem pengusaha gesek tunai di Tlogosari Semarang.

Sedangkan terdakwa Danika Yusmansyah mantan karyawan outsourcing BRI Cabang Pattimura Semarang ditahan di Lapas Kedungpane.

Pengacara korban, Walden Van Houten Sipahutar kemudian melayangkan surat permohonan penahanan kepada dua pengusaha itu.

"Kami layangkan surat permohonan penahanan karena ada kekhawatiran jika terdakwa ini akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatan sehingga merugikan lebih banyak orang," kata pengacara dari Law Firm Dr. Hendra Wijaya ini, Kamis (23/11).

Surat permohonan penahanan telah dilayangkan kepada Ketua PN Semarang dengan tembusan kepada Komisi Yudisial (KY) Perwakilan Jawa Tengah.

"Kami berharap majelis hakim bisa berlaku adil dan tidak ada perlakuan khusus kepada para terdakwa. Sehingga benar-benar tercipta sistem peradilan yang bersih," harapnya.

Dalam kasus ini ada penambahan satu tersangka yang sempat menjadi buron sehingga totalnya ada empat tersangka.

Ia mempertanyakan dikabulkannya penangguhan penahanan padahal sudah memasuki persidangan. 

"Nah dua orang pengusaha ini mengajukan penangguhan penahanan dan dikabulkan. Sementara dua terdakwa yang merupakan mantan pegawai BRI ditahan. Ini ada apa?" tanyanya di PN Semarang.

Walden menyerukan seharusnya dalam perkara tersebut para tersangka ditahan. Pasalnya mereka merupakan satu rangkaian kejahatan.

"Seharusnya keempatnya ditahan, tidak ditangguhkan. Kami menduga ada sesuatu karena dua pengusaha ini ditangguhkan penahanannya," jelasnya.

Ia mengatakan keempatnya dijerat dakwaan yang berbeda. Dua orang pengusaha dijerat UU ITE.

Sementara dua pegawai bank itu dijerat UU ITE dan UU perbankan.

Adanya perbedaan jeratan hukum itu dinilai tidak ada kesetaraan penanganan hukum. (ifa) 

Editor : Agus AP
#terdakwa #penahanan #korban #oknum karyawan bank