RADARSEMARANG.ID, Semarang - Mantan anggota DPRD Kabupaten Demak Suhadi divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang.
Sidang agenda putusan yang dipimpin Ida Ratnawati menjatuhkan hukuman pidana penjara lantaran terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primer.
"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan dua bulan," ujarnya, Kamis (23/11).
Ida dalam putusannya juga membebani terdakwa membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 280 juta sebagaimana kerugian negara yang ditimbulkan.
Sementara jika UP tersebut tidak dapat dibayar sebulan setelah putusan ini, diganti kurungan penjara satu tahun enam bulan.
Dalam pertimbangannya, majelis menilai terdakwa telah memperkaya diri sendiri dalam kasus penyelewengan uang sewa kios pasar Desa Wonosekar, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak tahun 2018-2022. Menurut majelis, terdakwa memiliki peran aktif dalam perkara ini.
"Dari fakta persidangan terdakwa telah memperkaya diri sendiri. Majelis sepakat dengan jaksa penuntut umum sebagaimana dakwaan primer," tuturnya.
Di sisi lain, ketua majelis juga menyebut tidak sependapat dengan pledoi terdakwa yang disampaikan penasihat hukumnya yakni Rizky Prasetyo bahwa kasus ini merupakan pidana biasa.
Majelis menyatakan kasus ini sudah masuk ranah tipikor. Adapun pertimbangan memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam upaya memberantas korupsi.
Sedangkan pertimbangan meringankan terdakwa mengakui perbuatan, belum pernah dihukum, sopan di persidangan, dan memiliki tanggungan keluarga.
Putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yakni hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Serta Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 280 juta, apabila tidak dibayar diganti pidana selama tiga tahun.
Atas putusan ini baik jpu maupun terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, terdakwa Suhadi diduga menarik uang sewa kios dan los pasar dari pedagang tanpa sepengetahuan ketua Suprayitno dan pengurus koperasi. Hasil penerimaan kios ini 70 persen untuk desa dan 30 persen untuk koperasi.
Kerugian atas perbuatan ini Rp 280,7 juta. Seharusnya diterima pemerintah desa dari KSU Adil Sejahtera sebagai pendapat asli desa (PAD), namun uang tersebut digunakan secara pribadi oleh terdakwa. (ifa/bas)
Editor : Baskoro Septiadi