RADARSEMARANG.ID, Semarang - Terdakwa Suhadi, minta dibebaskan dari tuntutan jaksa penuntut umum atas kasus dugaan penyelewengan uang sewa kios pasar Desa Wonosekar, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak tahun 2018-2022.
Di mana, mantan anggota DPRD Kabupaten Demak ini dituntut hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Serta Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 280 juta, apabila tidak dibayar diganti pidana selama tiga tahun.
Baca Juga: WNA Prancis Dihukum 1 Tahun Penjara di Semarang, Kasusnya Bikin Geleng-geleng Kepala
Pledoi ini disampaikan melalui penasihat hukumnya Rizky Prasetyo dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Kamis (9/11).
Rizky menyatakan pada prinsipnya tidak sepakat dengan dakwaan dan tuntutan jaksa.
Menurutnya diduga ada cacat maladministrasi dalam MoU atau kerjasama antara Koperasi Serba Usaha (KSU) Adil Sejahtera dengan pemerintah Desa Wonosekar.
Posisi terdakwa merupakan pendiri koperasi tersebut namun bukan sebagai ketua.
"MoU kedua belah pihak tidak mengatur tentang konsekuensi apabila salah satu pihak wanprestasi. Lantas apakah MOU ini menjadi berkas perjanjian yang sah menurut hukum?" katanya.
Rizky menyebut dalam kasus ini pihaknya menduga ada keterlibatan pihak lain mengingat perkara tipikor adalah salah satu kejahatan korporasi yang tidak hanya dilakukan pelaku tunggal.
Di sisi lain, ia menyatakan jika ada perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa, seharusnya perbuatan pidana itu bukanlah tipikor namun perbuatan pidana umum.
"Kami memohon kepada yang mulia majelis hakim pemeriksa perkara untuk melepaskan terdakwa dari tuntutan. Kami serahkan majelis hakim untuk memberikan putusan seadil-adilnya," pintanya.
Sebelumnya, terdakwa Suhadi diduga menarik uang sewa kios dan los pasar dari pedagang tanpa sepengetahuan ketua Suprayitno dan pengurus koperasi.
Hasil penerimaan kios ini 70 persen untuk desa dan 30 persen untuk koperasi. Kerugian atas perbuatan ini Rp 280,7 juta.
Seharusnya diterima pemerintah desa dari KSU Adil Sejahtera sebagai pendapat asli desa (PAD), namun uang tersebut digunakan secara pribadi oleh terdakwa. (ifa)
Editor : Agus AP