Presiden Klub Liga 1 Madura United Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS
Baskoro Septiadi• Jumat, 3 November 2023 | 19:22 WIB
Photo
RADARSEMARANG.ID, Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan anggota BPK Achsanul Qosasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS Bakti Kominfo.
Pria yang juga Presiden klub Liga 1 Madura United itu diduga menerima aliran uang sebesar Rp 40 miliar terkait kasus BTS 4G.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumya, sepakati kesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jumat (3/11).
Achsanul diduga menerima aliran dana senilai Rp 40 miliar terkait penanganan perkara korupsi BTS Bakti Kominfo.
Uang itu diterima Achsanul Qosasi dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan melalui orang kepercayaannya Windi Purnama dan Sadikin Rusli.
"Tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB bertempat di Hotel Grand Hyatt diduga Saudara AQ (Achsanul Qosasi) telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar dari IH melalui WP dan SR," ucap Febrie.
Atas dugaan tindak pidana itu, Achsanul Qosasi dijerat Pasal 12 B, Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 UU Tipikor atau Pasal 5 ayat 1 UU TPPU.
Kejaksaan Agung langsung melakukan penahanan terhadap Achsanul Qosasi. Penahanan terhadap Achsanul Qosasi dilakukan untuk 20 hari pertama di Rutan Salemba cabang Kejagung.
"Yang bersangkutan kami lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," pungkasnya. (bas)