Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Kasus Dilimpahkan ke Kejari, Segini Ancaman Hukuman Pembunuh Sopir Taksi Online di Mugas Dalam Semarang

Ida Fadilah • Jumat, 27 Oktober 2023 | 22:00 WIB

Tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan supir taksi online dengan tersangka Baghastian Wahyu Kisara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Jumat (27/10). 
Tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan supir taksi online dengan tersangka Baghastian Wahyu Kisara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Jumat (27/10). 
 

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Kasus pembunuhan sopir taksi online Fauzy Aribammar dilimpahkan dari Penyidik Polrestabes Semarang ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Semarang M Rizky Pratama mengatakan tersangka dalam kasus ini tunggal, yaitu Baghastian Wahyu Kisara. 

"Kami menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik. Segera minggu depan akan kami limpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan," tuturnya, Jumat (27/10). 

Rizky menyebut tersangka dijerat pasal alternatif. Yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau dua puluh tahun, kemudian pasal 339 KUHP tentang pembunuhan disertai pencurian diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.

"Dan pasal 365 ayat (3) KUHP, tentang pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang mengakibatkan kematian, maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun," tuturnya. 

Saat ini tahanan dititipkan di Lapas Semarang. Adapun barang bukti dalam perkara ini di antaranya mobil yang dititipkan di Rupbasan Semarang, kemudian pisau, baju korban, handphone yang digunakan untuk pesan taksi, dan lainnya. 

Jaksa Penuntut Umum Supinto menambahkan, motif dalam perkara ini yakni karena alasan ekonomi yakni membantu biaya kuliah adik, dan memenuhi kebutuhan ibunya.

Dimana, tersangka mengambil mobil milik korban secara paksa disertai penusukan di beberapa tubuh korban. 

"Tersangka mempunyai niat dan merencanakan akan melakukan pembunuhan pada driver taksi online untuk mendapatkan mobil yang dikendarainya," jelasnya. 

Supinto menjelaskan kronologi, peristiwa itu terjadi pada 24 Juli 2023 pukul 03.30 WIB bertempat Jl Mugas Dalam Raya Rt 004 rw 001 Kel Mugassari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang.

Tersangka sudah menyiapkan satu bilah senjata tajam jenis pisau panjang sekira 34 centimeter lalu memesan taksi online di aplikasi Maxim.

Tersangka dalam upaya ini melakukan tiga kali percobaan namun menemukan driver dengan mobil yang biasa saja sehingga dibatalkan.

Akhirnya pada yang ke tiga kalinya tersangka mendapatkan satu unit Mobil Toyota Inova Reborn yang dianggap harganya mahal.

Tersangka dijemput di kos dan naik bangku belakang supir dengan posisi pisau diselipkan di pinggang.

"Setelah mobil berjalan kemudian mobil melaju menuju daerah Mugasari dan situasi waktu itu sepi kemudian tersangka mengambil pisau dan ditodongkan kearah leher korban. Kemudian menusukkan pisau ke dua kalinya ke arah dada, dan kembali menusukkan pisau ketiga kalinya ke dada kanan korban," jelasnya.

Setelahnya tersangka menguasai mobil dan dikendarai menuju daerah Kemuning Kab. Karanganyar. Sedangkan korban tergeletak di belakang mobil sekitar tiga meter. 

Sementara itu, tersangka Baghastian mengaku menyesal. Meski tidak pernah dihantui korban, namun ia merasa gelisah. 

"Gelisah dan khawatir dengan hukuman. Menyesal pasti, apalagi terhadap keluarga korban dan korban," tuturnya. (ifa/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#PEMBUNUHAN #Polrestabes Semarang #Kejari Kota Semarang #sopir taksi online