RADARSEMARANG.ID, Semarang - Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah mengungkap praktik prostitusi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas.
Ironisnya, korban yang dijadikan hawa pemuas nafsu hidung belang ini melibatkan anak dibawah umur.
Terbongkar kasus ini setelah anggota Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah melakukan patroli di internet ataupun dunia maya.
Hingga kemudian menemukan media sosial Facebook yang diindikasi sebagai sarana praktik prostitusi tersebut.
"Jadi ada grup-grup tersendiri, di Facebook, yang bisa mengakses orang orang tertentu," ungkap Kasubdit V/Siber Dit Reskrimsus Polda Jateng, AKBP Sulistyaningsih kepada Jawa Pos Radar Semarang, Kamis (26/10).
Terungkapnya kasus ini, satu orang laki-laki telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Namun pihaknya belum bersedia menyebutkan identitas pelaku.
Sulis menegaskan praktik prostitusi itu sudah dilakukan sejak 2021.
"Ada beberapa jenis pelayanan mulai dari anak kecil (anak di bawah umur), ibu hamil, ibu menyusui. Tergantung permintaan pelanggan," jelasnya.
Tak hanya menyediakan perempuan, pelaku juga menyediakan untuk sesama jenis.
Ironisnya yang menjadi korban untuk prostitusi ini adalah anak dibawah umur, kisaran SMP hingga SMA.
Baca Juga: Kronoligi Penggerebekan Prostitusi di Rumah Kos Palapa Semarang
"Anak di bawah umur 13-15 tahun usia anak SMP ini untuk yang gay. Dan yang cewek itu sekitar anak SMA. Korban banyak, ada beberapa. Tarifnya beda-beda kalau perawan Rp 15 juta. Kalau sudah Rp 600-800 ribu," bebernya.
"Modusnya menawari pekerjaan, posting di Facebook, untuk seolah-olah bekerja, ada yang datang. Tawaran bekerja tetapi ternyata akhirnya dijual," sambungnya.
Sulis menambahkan, kepolisian masih terus mendalami kasus ini. Sementara, pria yang diamankan ini dijerat Undang-Undang ITE.
"Mucikari satu pria berhasil kami amankan, identitas nanti kami. Sementara undang-undang ITE," pungkasnya. (mha/bas)
Editor : Baskoro Septiadi