RADARSEMARANG.ID, Yogyakarta - Terdakwa mafia penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Caturtunggal, Depok, Sleman, Robinson Saalino akhirnya divonis delapan tahun penjara oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jogja Kamis (19/10).
Gubernur DIY Hamengku Buwono (HB) X enggan menanggapi lebih. Sebab, itu sudah menjadi keputusan hakim.
HB X mengatakan, vonis delapan tahun penjara sudah merupakan keputusan hakim. Vonis hakim harus dijalani.
"Itu sudah keputusan hakim, ya sudah, itu kan harus dijalani. Saya ndak bisa punya komentar apa-apa," katanya di Kompleks Kepatihan Jumat (20/10).
Raja Keraton Jogja itu menilai terkait sesuai tidaknya vonis yang dijatuhkan, itu sudah keputusan inkrah atau putusan yang sudah benar dan memiliki kekuatan hukum tetap. Ayah lima puteri itu pun menyerahkan semua proses hukum yang berjalan.
"Termasuk (sesuai) atau nggak kan saya nggak tahu. Berarti sudah keputusan, saya ndak punya komentar apapun itu aspek hukum," ujarnya.
"Saya kan nggak ngikutin, saya nggak tahu, ya sudah proses hukum sudah terjadi. Saya nggak punya komentar apapun," tambahnya.
Selain itu vonis delapan tahun penjara, Direktur PT Deztama Putri Sentosa itu juga didenda Rp 400 juta. Dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan empat bulan.
Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama lima tahun. (wia)
Editor : Baskoro Septiadi