RADARSEMARANG.ID, Semarang - Aksi bejat dilakukan Ari Yulianto, 22, terhadap ponakannya, bocah perempuan 7 tahun warga Gayamsari Semarang ternyata sudah berulang kali.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny S Lumbantoruan mengatakan dugaan tindak pidana pencabulan dilakukan pelaku mulai akhir Agustus 2023, sampai dengan 14 Oktober 2023.
Perlakuan tersebut dilakukan di rumah korban, di daerah Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang.
"Perbuatan cabul tersebut dilakukan tersangka sekira 7 kali di tempat yang sama dengan waktu yang berbeda," ungkapnya kepada Jawa Pos Radar Semarang, Kalian(19/10/2023).
Donny membeberkan, tersangka tersebut tinggal satu rumah dengan keluar korban. Rumah tersebut didalamnya terdapat enam orang, kedua orang tua korban, pelaku dan kakek, nenek dan termasuk korban.
Sedangkan aksi bejadnya setelah mendapat kesempatan waktu lantaran lainnya pada sibuk bekerja.
"Ketika masing masing sudah bekerja, tersangka ada kesempatan berduaan dengan korban. Dia (pelaku) mendatangi korban dan biasa dilakukan di kamar tidur embah korban. Dilakukan di situ berawal dengan membekap biar tidak teriak," bebernya.
Terakhir kali melakukan aksi bejat tersebut, pada Sabtu (14/10/2023). Selang beberapa hari kemudian, korban tiba-tiba mengalami lemas dan tidak sadarkan diri.
Kemudian dibawa orang tuanya ke rumah sakit Pantiwilasa Semarang. Namun nyawanya tidak terselamatkan.
"Dimana pada saat dilakukan yang terakhir itu kondisi korban sedang drop karena kebetulan korban juga mengidap penyakit TBC yang sudah sampai ke otak. Dan ini nanti kita informasi lebih lanjut ke pihak dokter karena masih belum dirilis untuk penyebab kematian sebagai hasil otopsinya," katanya.
Baca Juga: Waduh! Bocah SD Semarang Meninggal, Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Predator Anak
Pihak rumah sakit yang menduga adanya ketidak wajaran terhadap meninggalnya korban, akhirnya melakukan pemeriksaan dengan tim forensik.
Hingga akhirnya ditemukan luka pada bagian dubur dan alat kelamin korban. Kemudian, dilaporkan ke pihak kepolisian dan dilakukan penyelidikan. (mha/bas)
Editor : Baskoro Septiadi