RADARSEMARANG.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil meringkus empat orang jaringan kejahatan dengan modus pengiriman file APK Undangan.
Sebelum diringkus, komplotan ini mendapatkan hasil kejahatan mencapai Rp 1,5 miliar. Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menjadi salah satu korban.
Tersangka yang diamankan adalah HAR dan RD, keduanya merupakan bapak dan anak.
Mereka diamankan di daerah tinggalnya di Kayu Ara, Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, pada akhir Juli 2023.
Kemudian tersangka RJ, diamankan di daerah Pasar Wangi Garut Jawa Barat, dan IW, diamankan di Tisnogambar, Bangsalsari, Jember, Jawa Timur.
Barang bukti yang turut diamankan lima unit handphone dan satu modem wifi dan rekening perbankan.
"Polda Jawa Tengah telah berhasil mengungkap suatu jaringan atau sindikat peretasan handphone yang skalanya sementara ini bersifat nasional. Karena melibatkan beberapa wilayah, dan korbannya masif dari banyak wilayah juga. Maksudnya bukan hanya Jawa Tengah saja," ungkap Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio kepada Jawa Pos Radar Semarang Selasa (8/8).
Tersangka ternyata ada yang berlatarbelakang pendidikan rendah, tidak tamat SD. Pelaku sebelumnya merupakan jaringan kejahatan penipuan lewat e-commerce.
"Setelah kami lagi telusuri, rupanya yang bersangkutan sebelumnya juga berkaitan dengan penipuan e-commerce, sekarang beralih ke APK. Memang mereka ini jaringan, melakukan penipuan tersebut untuk beralih ke yang besar," ungkap Dwi.
Tersangka RJ berperan memesan dan pembuatan rekening, memesan dan mengirim file APK, menerima hasil transfer dari rekening yang dibeli, mengalihkan hasil transfer ke akun lain atau untuk membeli barang.
Tersangka IW berperan melakukan peretasan WhatsApp, menghubungi korban melalui WhatsApp yang diretas.
Selanjutnya menyuruh korban untuk mentransfer sejumlah uang dengan modus penipuan. Tersangka HAR merupakan admin sebuah grup yang di dalamnya terdapat jual beli rekening.
Ia menerima pesanan rekening dari RJ. Tersangka RD, penyedia rekening yang digunakan untuk menampung hasil kejahatan.
Dwi Subagio menyebut, para pelaku berpendidikan rendah. Mereka belajar meretas secara otodidak. Pengiriman file APK juga dilakukan secara acak.
"Mereka mendapatkan APK dari grup, dari orang orang yang non IT. Harga APK ada yang dijual Rp 500 ribu. Ternyata APK ini bisa diubah-ubah, ada yang bentuknya surat perpajakan, perbankan, dan lain lain, termasuk pengiriman barang," imbuhnya.
Menanggapi hasil kejahatan ini, pelaku membeli mobil dan membangun rumah mewah. Pelaku ditangkap di rumah hasil kejahatan tersebut.
Tersangka RJ mengaku, bukan merupakan lulusan IT atau pendidikan tinggi manapun.
Bahkan dia putus sekolah saat kelas 2 SD. Ia mengetahui cara meretas dari temannya yang paham.
"Benar pak saya tidak lulus SD. Kelas satu naik kelas dua terus keluar. Saya diajarin teman, saya punya teman yang bisa itu," katanya.
Modus kejahatan ini, dengan cara menyebar file APK berisi malware, berupa undangan, hingga promosi pajak ke pesan singkat WhatsApp.
Manakala APK tersebut diklik, secara otomatis WhatsApp korban langsung dikuasai pelaku.
Setelah itu, pelaku berpura-pura sebagai pemilik nomor korban dan kembali menyebarkan APK. Kemudian juga meminta uang korban dengan modus penipuan.
"Semenjak dia menggunakan APK ini sudah sekitar 100 lebih APK ini dikirim kepada korban. Kemudian dari 100 orang ini yang menerima APK ada 48 handphone yang berhasil diretas dan dikuasai oleh para pelaku. Posisinya bukan hanya di wilayah Jawa Tengah, ada di Sulawesi, Sumatera dan Jawa Timur, termasuk Jawa Tengah," beber Dwi Subagio.
Di hadapan penyidik, pelaku mengakui berhasil memperoleh hasil dari kejahatan sejak Juni 2023.
"Dari hasil kegiatan yang dilakukan kami bisa menganalisa dan bisa menghitung omset para pelaku ini sangat besar. Kami bisa hitung dalam satu bulan, dia bisa mendapatkan hasil Rp 200 juta. Dan bahkan di bulan terakhir, pengakuan para tersangka, Rp 1,5 miliar dari kegiatan ini," jelasnya.
Salah satu korban peretasan dengan modus kejahatan ini adalah Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Dwi Subagio mengakui hal tersebut. Tapi tidak adanya kerugian dalam kejadian peretasan handphone milik kapolda Jawa Tengah.
Sampai sekarang, pelaku masih mendekam di ruang tahanan Mapolda Jateng, untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. Mereka terancam hukumam penjara hingga 12 tahun dan denda sampai Rp 12 miliar. (mha/ton)
Editor : Agus AP