Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Komplotan Peretas HP Kapolda Jateng Modus APK Undangan Diringkus, Seperti Ini Tampangnya

Muhammad Hariyanto • Selasa, 8 Agustus 2023 | 20:15 WIB

Polda Jawa Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap kasus peretasan handphone dengan modus pengiriman APK Undangan.
Polda Jawa Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap kasus peretasan handphone dengan modus pengiriman APK Undangan.

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Polda Jawa Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap kasus peretasan handphone (HP) dengan modus pengiriman APK Undangan.

Ungkap kasus ini, empat orang berhasil diamankan. 

Empat tersangka yang diamankan adalah HAR dan RD, keduanya merupakan bapak dan anak.

Berhasil diamankan di daerah tinggalnya di Kayu Ara, Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Kemudian, tersangka RJ, berperan sebagai penjual rekening dan diamankan di daerah Pasar Wangi Garut Jawa Barat, dan IW, berperan sebagai Calo pembeli rekening,  diamankan di Tisnogambar, Bangsalsari, Jember, Jawa Timur. 

"Polda Jawa Tengah telah berhasil mengungkap suatu jaringan atau sindikat peretasan handphone yang skalanya sementara ini bersifat nasional," kata Direktur Reskrimsus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio.

Karena melibatkan beberapa wilayah dan korbannya masif dari banyak wilayah juga. Maksudnya bukan hanya Jawa Tengah saja,"  sambungnya.

Pengungkapan kasus ini, kata Dwi Subagio bermula dari aduan pelaporan dari masyarakat terkait adanya penyebaran file APK yang merugikan masyarakat.

Bahkan, laporan pengaduan peretasan ini juga dari Polda Jawa Tengah pada 25 Juli 2023.

"Sejak awal tahun 2023, beredar di masyarakat aplikasi aplikasi yang bentuknya APK. Baik itu berbentuk suatu undangan, kemudian promosi tentang pajak, dan segala macam," katanya. 

Selanjutnya, Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut, mulai dari ekstraksi, hingga menganalisa guna mengungkap isi dari APK yang tersebar dan merugikan masyarakat.

Hasil penyelidikan ini, berhasil mengendus pelaku yang dicurigai berasal dari wilayah Sumatera Selatan. 

"Dari hasil ini kita melakukan kegiatan penegakan hukum, penindakan. Ada dua jaringan yang berhasil kami tangkap, dan ini saling terkait. Satu, jaringan pencari dan pembuat rekening. Jaringan ini berada di wilayah Garut dan Jember," katanya. 

"Kedua jaringan penyebaran, peretasan penguasaan dan penyebaran kembali untuk mendapatkan nilai ekonomi yang berada di wilayah tunu selatan. Ada dua orang yang berhasil kami lakukan penindakan, RJ dan IW. ini adalah bapak dan anak," sambungnya. 

Informasi yang diperoleh, yang menjadi korban peretasan dengan modus kejahatan ini salah satunya adalah Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi.

Menanggapi hal tersebut, Dwi Subagio mengakui hal tersebut. 

"Pengungkapan ini termasuk handphone tadi laporan pengaduan yang dipegang oleh Bapak Kapolda."

"Memang handphone tersebut mengklik. Ya karena setiap pelaporan aduan masyarakat harus dibaca, dilihat sisinya segala macam. Ketika di klik (APK), tidak bisa tampil isinya. Sehingga disitu terjadi lah proses penguasaan handphone yang dilakukan oleh pelaku," katanya. 

Sampai sekarang ini, para tersangka masih mendekam di ruang tahanan Mapolda Jateng.

Sampai sekarang, Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap adanya dugaan jaringan lain. (mha/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#Kapolda Jateng #Polda Jateng #handphone #HP #APK Undangan #peretas #Ditreskrimsus