Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Rawan TPPU dan TPPT, Kadiv Yankumham Dorong Peningkatan Kepatuhan Penerapan PMPJ

Ida Fadilah • Minggu, 23 Juli 2023 | 17:43 WIB
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Dan HAM Nur Ichwan bersama Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU Widya Pratiwi Asmara dan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Boyolali melakukan audit kepatuhan
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Dan HAM Nur Ichwan bersama Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU Widya Pratiwi Asmara dan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Boyolali melakukan audit kepatuhan

RADARSEMARANG.ID, Boyolali – Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) menjadi isu hangat belakangan ini. Berbagai kasus mengungkap, TPPU dan TPPT berkembang dengan banyak modus.

Pemerintah terus berupaya melakukan berbagai langkah pencegahan dan pemberantasan. Salah satu metode pencegahan TPPU dan TPPT yang dinilai cukup efektif adalah dengan penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) oleh Notaris.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Dan HAM Nur Ichwan bersama Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU Widya Pratiwi Asmara dan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Boyolali melakukan audit kepatuhan Notaris secara langsung (on site) terkait PMPJ, terhadap Notaris di wilayah Kabupaten Boyolali, kemarin (20/07).

Ia mengatakan, PMPJ merupakan langkah antisipatif untuk melihat potensi terjadinya TPPU dan TPPT yang dilakukan oleh pengguna jasa Notaris. Di sisi lain, PMPJ menuntut kepatuhan dari para Notaris.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah sebagai bagian dari otoritas yang diberikan kewenangan dalam pengawasan Notaris, terus mendorong terlaksana PMPJ.

Dalam auditnya, Kadiv Yankumham selalu menghimbau Notaris untuk selalu menerapkan PMPJ. Lebih cermat dalam mengindentifikasi anomali yang ditunjukkan pengguna jasa.

"Notaris merupakan pejabat umum yang memiliki kaitan erat dengan masyarakat sebagai pengguna jasa yang mempunyai wewenang untuk membuat akta-akta otentik dan kewenangan lainnya. Artinya, bisa menjadi pintu gerbang terjadinya TPPU dan TPPT," ujarnya.

Dia menilai, seorang Notaris diharuskan mempunyai kejujuran, integritas moral yang tinggi, tanggung jawab dalam melakukan pekerjaannya sebagai pejabat umum yang bekerja dalam suatu koridor hukum serta diharuskan untuk mematuhi seluruh kode etik dan kehormatan Notaris.

Ia menerangkan, peran aktif Notaris dalam mengenali pengguna jasanya karena sangat vital dalam pencegahan tindak pidana tersebut.

"Ketika Notaris mampu mendeteksi kondisi yang tidak semestinya dari pengguna jasa, maka Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme pasti bisa dicegah," sambungnya

Kadiv Yankumham juga mengingatkan para Notaris untuk bekerja sesuai aturan yang berlaku, dengan mematuhi segala larangan dan kewajiban sebagai seorang notaris.

Diketahui, Kegiatan PMPJ yang dilaksanakan ini merupakan salah satu dari Target Kinerja Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2023, yang diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan Notaris terhadap PMPJ dalam menjalankan tugas jabatannya, yang merupakan bagian yang penting dari manajemen risiko. (ifa/web/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#kemenkumham 2023 #kemenkumham jateng 2023 #web #Kemenkumham Jateng