Deteni berinisial NM ini semula datang ke Indonesia dengan tujuan berbisnis. Namun saat masa izin tinggalnya sudah habis, ia masih di wilayah Indonesia.
“Pelanggaran yang dilakukan overstay atau kelebihan izin tinggal selama dua tahun,” ujar Kepala Rudenim Semarang Retno Mumpuni Kamis (9/2).
Sebelumnya, deteni merupakan pindahan dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat. Deteni ini berada di Rudenim Semarang sejak 1 Desember 2022 lalu.
Dalam prosesnya, pria 52 tahun ini diantar petugas Rudenim menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Ia dideportasi menggunakan penerbangan Ethiopian Airlines menuju Blaise Diagne International Airport Senegal.
Sebelum diterbangkan, ia melakukan penyelesaian administrasi keimigrasian, karena telah melakukan pelanggaran. Pihaknya lantas mengusulkan dalam daftar penangkalan.
“Deteni ini diusulkan dalam daftar usulan penangkalan atau dilarang kembali ke Indonesia,” tambahnya.
Sementara itu, dalam waktu dekat belum ada informasi pendeportasian deteni lagi. Untuk saat ini, masih ada 11 deteni yang masih mendekam di Rudenim Semarang. Yakni dari Taiwan, Nigeria, Yaman, Aljazair, China, dan Srilanka. (ifa/ida) Editor : Agus AP