Dalam amar putusan tersebut, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Semarang nomor 489/Pid.B/2021/PN Smg tanggal 11 November 2021.
JPU Kejari Kota Semarang Ardhika Wisnu mengatakan, terdakwa Budiman Gandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan akta autentik yang dipalsukan sebagaimana Pasal 226 juncto Pasal 257 KUHAP tentang tindak pidana pemalsuan.
“Putusannya menjatuhkan pidana kepada terdakwa BG dengan pidana penjara selama lima tahun dan ditetapkan untuk ditahan,” katanya kepada Jawa Pos Radar Semarang di kantornya Senin (20/6).
Jaksa Dhika, sapaan akrabnya menjelaskan, putusan tersebut diterimanya pada Jumat (10/6) lalu dari MA. Atas hasil kasasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan pemanggilan kepada BG untuk dilakukan eksekusi. Dhika meminta terpidana kooperatif mengindahkan putusan kasasi tersebut.
Ia memaparkan, upaya hukum kasasi ditempuh karena sebelumnya PN Semarang memutuskan jika terpidana BG bebas dari segala tuntutan atau bebas murni. Kala itu, majelis hakim PN Semarang memutuskan tuntutan primer, subsider, dan lebih subsider tidak terbukti. “Kemudian kami mengajukan kasasi dan dikabulkan,” tambahnya.
Ia menambahkan, jika terpidana akan melakukan Peninjauan Kembali (PK) bisa saja, namun pengajuan tersebut tidak menghapuskan pelaksanaan putusan berupa hukuman penjara itu. Dalam arti, terpidana BG harus menjalani pidana terlebih dahulu. (ifa/ida) Editor : Agus AP