Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Gara-gara Gabungkan Kasur Tamu Hotel Kena Denda Rp 1 Juta, Begini Kronologisnya

Falakhudin • Selasa, 18 Februari 2025 | 12:30 WIB
Gabungkan Kasur Tamu Hotel Kena Denda Rp 1 Juta
Gabungkan Kasur Tamu Hotel Kena Denda Rp 1 Juta

 

RADARSEMARANG.ID — Sebuah video menayangkan tamu hotel di Kota Sukabumi, Jawa Barat, tidak terima didenda Rp1 juta karena menyatukan twin bed beredar viral di media sosial.

Video tersebut dibagikan oleh akun TikTok @putririna1980 pada 30 November 2024 yang kemudian viral belakangan ini.

“Hati-hati menginap di Hotel Anugrah Sukabumi... Kejadian hari ini hanya karena twin bed disatukan kena denda Rp1 juta.. Gila banget.. Lebih dari harga kamar,” tertulis dalam narasi video.

 

Dalam videonya, perekam video nampak memprotes petugas receptionist karena harus membayar denda Rp 1 juta.

Perekam video merasa tidak terima karena hotel tidak menjelaskan aturan tersebut ketika melakukan proses check in.

“Dijelasin enggak kalau nyatuin tempat tidur didenda 1 juta (rupiah)?” ucap perekam video.

 

Hotel Anugrah Sukabumi melalui akun Instagram resminya, @anugrahhotel membeberkan kronologi kejadian denda Rp1 juta karena menyatukan twin bed tersebut.

Kejadian bermula ketika ada pemesanan dua kamar hotel atas nama Rina Febrianti pada tanggal 29 November 2024.

Pemesanan kamar tersebut untuk tamu atas nama Dicky Dasyah Putra dan Devy Septian selama satu malam.

“Proses check in berjalan dengan lancar. Pembayaran kamar sudah dilakukan melalui OTA dan pembayaran deposit senilai Rp600.000 (2 kamar masing-masing Rp300.000) dilakukan pada saat proses check in di receptionist melalui bank transfer atas nama pengirim Dicky Dasyah Putra, dengan posisi kamar ada di gedung Wing A,” tulis manajemen Hotel Anugrah dalam keterangannya.

Menurut pihak Hotel Anugrah Sukabumi, dua tamu yang menginap saat itu sudah menyetujui adanya aturan extra cleaning fee yang akan dibebankan jika melanggar tata tertib selama menginap.

 

Persetujuan itu ditandai dengan menandatangani formulir registrasi.

Pihak Hotel Anugrah juga mengunggah formulir registrasi yang telah ditandatangani tamu itu dengan keterangan terkait aturan denda Rp 1 juta yang mencakup aturan sebagai berikut:

- Merokok di area non-merokok

- Membawa hewan peliharaan

- Mengkonsumsi durian atau makanan berbau tajam

 

- Menurunkan tempat tidur dan merusak aset

- Maksimal dua orang dewasa dan dua anak-anak di kamar

- Menyatukan kasur (tertulis joint bed)

Keesokan harinya, tepatnya 30 November 2024, kedua tamu pun melakukan proses check out.

“Pada saat dilakukan pemeriksaan kamar check out oleh Room Attendant, ditemukan pelanggaran tata tertib tamu selama menginap, yaitu joint bed,” ujar pihak hotel.

“Kedua tamu tersebut menolak untuk membayar extra cleaning fee dengan alasan tidak mengetahui adanya extra cleaning fee yang harus dipenuhi apabila tamu melakukan pelanggaran tata tertib selama menginap,” lanjutnya.

Dalam proses check out tersebut, lanjut pihak Hotel Anugrah Sukabumi, datang seorang perempuan bernama Rina Febrianti yang melakukan pemesanan kamar.

 

Rina adalah perekam video yang beredar viral di TikTok.

“Di video tersebut yang bersangkutan hanya menyampaikan penekanan terkait twin bed disatukan kena denda Rp1.000.000,” kata pihak hotel.

“Namun yang bersangkutan tidak menjelaskan sisi pelanggaran yang sudah dilakukan oleh tamu yang bersangkutan (penjelasan singkat, sepihak),” sambungnya.

Pihak hotel juga menyebut tidak membebankan extra cleaning fee sehubungan terdapat deposit seniali Rp 600.000 pada saat registrasi untuk mengantisipasi apabila ternyata ditemukan pelanggaraan saat proses check out.

 

Lebih lanjut, Hotel Anugrah Sukabumi pun menjelaskan alasan pihaknya membuat larangan menyatukan twin bed di kamar.

“Mengingat tata ruang hotel sudah didesain sedemikian rupa hingga apik dan sesuai fungsi, sehingga dapat mempertahankan kenyamanan bagi pengunjung/tamu berikutnya,” kata Hotel Anugrah Sukabumi.

“Menyatukan bed/kasur tanpa izin dan bantuan room attendant bisa berpotensi merusak setting ruangan, berisiko menimbulkan kerusakan aset hotel, serta berbahaya untuk tamu karena ada beberapa instalasi listrik maupun telepon yang terpasang di antara kedua divan,” ujarnya.

Atas viralnya peristiwa ini, pihak Hotel Anugrah Sukabumi merasa telah dirugikan.

“Kamis udah mencoba menghubungi pengunggah video atas nama Rina Febrianti,” tulis pihak Hotel Anugrah.

Pihak Hotel Anugrah menyebut telah memberikan penawaran terkait penyelesaian masalah secara musyawarah dan mufakat.

“Deposit kamar senilai Rp 600.000 akan kami kembalikan dan kami juga telah memberikan undangan untuk Ibu Rina menginap di hotel (compliment room) selama proses penyelesaian atas masalah kesalahpahaman yang sudah terjadi,” ujar Hotel Anugrah Sukabumi.

 

 

Kendati demikian, menurut pihak hotel, pemesan kamar tersebut menolak tawaran tersebut.

Usai kasus itu viral, resepsionis hotel mengaku, sempat diteror oleh seseorang yang mengaku sebagai polisi.

Teror itu terjadi pada 2-3 hari yang lalu berupa telepon.

“Di resepsionis itu ada telepon operator dan kami menerima telepon mengaku-ngaku sebagai polisi dan mengatakan ‘Ini ya Anugrah Hotel yang memeras pengunjung Rp1juta’. Ada kata-kata ‘Anugrah Hotel Berengsek’ dan telepon ditutup,” ungkapnya.

 

 

Pihak hotel mengaku sudah mencoba berkomunikasi dengan pemilik akun, namun tanggapannya dinilai tidak positif.

“Kami sempat melakukan negosiasi dan klarifikasi, tetapi yang bersangkutan justru menantang dengan pernyataan ‘silakan datang ke Tangerang’,” ujarnya.

Rida menyatakan, kasus ini akan dikaji berdasarkan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Selanjutnya tentu kami juga memohon kepada warganet dan masyarakat umum yang sempat reply atau share video tersebut untuk melakukan takedown (dihapus),” pungkasnya. (fal)

Editor : Baskoro Septiadi
#kronologi kejadian denda Rp1 juta #guru mesum di grobogan #Hotel & Tourism Bali #guru agama grobogan #Check in Hanyang #manajemen Hotel Anugrah #menyatukan twin bed beredar viral di media sosial #hotel 15 lantai #video viral 1 menit 14 detik #Room Attendant #hotel berbintang di medan #Check Out #Check Out the Event #guru mesum batang #Hotel 88 Banjarmasin #check in di hotel #Video mesum guru dan murid viral #aturan denda Rp1 juta #Hotel Anugrah Sukabumi #Rina Febrianti #denda Rp 1 juta #check out dari hotel #viral hari ini #aturan denda Rp 1 juta #check in bareng pacar #Hotel & Conference Center #check in hotel #bulan sutena 1 menit #guru dan murid grobogan #hotel & resorts #aturan extra cleaning fee #Link video guru dan murid #check in #Hotel & Tourism Bali 2022 #Bulan Sutena 1 menit 14 detik #msbreewc #Menyatukan kasur #Check in Kamar Hotel #video viral 1 menit 14 detik Bulan Sutena #Rina adalah perekam video #Twin bed #check in pedulilindungi