RADARSEMARANG.ID — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI resmi membuka pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (Seleksi PPIH 2027) bidang kesehatan tahun 1448 H / 2027 M mulai hari ini, 20 Agustus hingga 26 Agustus 2026.
Bagi para tenaga kesehatan (nakes) yang ingin mengabdi sekaligus beribadah melayani jemaah haji di Tanah Suci, proses rekrutmen ini dilakukan secara mandiri dan online.
Seluruh berkas Pendaftaran Petugas Haji 2027 harus diunggah melalui situs resmi di haji.go.id.
Berikut adalah rincian lengkap mengenai jadwal tahapan seleksi, formasi yang dibuka, serta persyaratan wajib yang harus Anda penuhi.
Kemenhaj menegaskan proses seleksi dilakukan tanpa pungutan biaya. Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Puji Raharjo mengatakan petugas yang dicari harus memiliki kompetensi dan kesiapan untuk memberikan pelayanan kepada jemaah.
“Petugas haji dituntut memiliki kompetensi sesuai bidang tugas dan komitmen penuh dalam melayani jemaah. Melalui seleksi ini, kami ingin mendapatkan petugas yang siap secara kompetensi, kesehatan, integritas, dan kemampuan bekerja di lapangan," ujar Puji, dikutip dari laman resmi Kemenhaj.
Baca Juga: Tips dan Trik Memilih Sapi Kurban yang Dagingnya Banyak Untuk Hari Raya Idul Adha Lebaran Haji 2026
Jadwal Lengkap Tahapan Seleksi PPIH Kesehatan 2027
Proses rekrutmen PPIH Kesehatan 1448 H menggunakan sistem gugur pada setiap fasenya.
Catat tanggal-tanggal penting berikut agar tidak terlewat:
- 20 – 26 Agustus 2026: Pendaftaran online dan unggah dokumen berkas administrasi.
- 28 Agustus 2026: Batas akhir verifikasi dokumen oleh Tim Seleksi Kemenhaj.
- 29 Agustus 2026: Pengumuman hasil seleksi administrasi.
- 31 Agustus 2026: Pelaksanaan ujian berbasis Computer Assisted Test (CAT).
- 1 September 2026: Pengumuman hasil ujian CAT.
- 3 – 8 September 2026: Pelaksanaan Medical Check Up (MCU) bagi peserta yang lolos CAT.
- 14 September 2026: Pengumuman hasil akhir kelulusan MCU.
- 15 September 2026: Pengumuman peserta yang berhak mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) petugas haji.
Baca Juga: Prediksi Biaya Badal Haji 2026, Berikut Penjelasannya
Formasi Lowongan Kerja Petugas Haji yang Dibuka
Tahun ini, Kemenhaj membagi penugasan menjadi dua kelompok utama:
PPIH Kesehatan Kloter: Petugas medis (dokter dan perawat) yang menyertai jemaah haji langsung sejak dari embarkasi di Indonesia, selama penerbangan, hingga seluruh rangkaian ibadah di Arab Saudi.
PPIH Kesehatan Arab Saudi: Tenaga medis yang ditempatkan di sektor khusus, Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Makkah/Madinah, serta wilayah bandara.
Profesi Nakes yang Dibutuhkan:
Dokter Umum & Dokter Spesialis (Penyakit Dalam, Paru, Jantung, Anestesi, dll)
Perawat
Apoteker & Tenaga Vokasi FarmasiAhli Gizi
Tenaga Laboratorium Medis (Analis Kesehatan)Tenaga Sanitasi Lingkungan, Elektromedis, Radiografer, Perekam Medis, serta Tenaga Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI).
Syarat Daftar Lowongan Kerja Petugas Haji 2027
Untuk bisa lolos seleksi administrasi, pastikan Anda memenuhi kriteria wajib berikut:
Batas Usia:
Formasi Kloter: Minimal 25 tahun dan maksimal 57 tahun.
Formasi Arab Saudi (Sektor/KKHI): Minimal 27 tahun dan maksimal 55 tahun.
Pengalaman Kerja: Memiliki masa kerja aktif minimal 2 tahun di bidangnya.
Kondisi Kesehatan: Sehat jasmani dan rohani, serta tidak dalam kondisi hamil (bagi wanita).
Sertifikasi Resmi: Wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang masih aktif dan berlaku.
Baca Juga: Berapa Lama Durasi Ibadah Haji? Berikut Jadwal Rangkaian Ibadah Haji 2026
Sertifikat Kegawatdaruratan: Khusus dokter dan perawat, wajib melampirkan sertifikat pelatihan seperti ATLS, ACLS, BTCLS, atau sertifikat kegawatdaruratan sejenis.
Link Pendaftaran Petugas Haji dan Cara Daftar PPIH 2027
Pendaftaran dilakukan secara mandiri dengan membuat akun di situs resmi Petugas Haji Kemenhaj.
Seluruh proses seleksi ini sepenuhnya gratis dan bebas dari pungutan biaya apa pun.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan seleksi petugas haji. Informasi resmi dan pembaruan berkas hanya dirilis melalui situs haji.go.id. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi