RADARSEMARANG.ID - Adapun rangkaian perjalanan ibadah haji 2026 akan berlangsung mulai April hingga awal Juli 2026.
Namun atmosfer pelaksanaan haji sudah mulai terasa sampai ke tanah air ini.
Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mengumumkan syarat pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter dan PPIH Arab Saudi tahun 1447 Hijriah / 2026 Masehi.
Berdasarkan keterangan resmi yang diterima, seleksi PPIH ini bakal dilakukan secara transparan dan akuntabel dalam rangka menghasilkan para petugas haji yang profesional, kompeten dan berintegritas.
Pendaftaran ini dibuka mulai tanggal 22–28 November 2025 melalui laman resmi https://haji.go.id/petugas.
Kementerian Haji dan Umrah membuka formasi PPIH Kloter terdiri atas Ketua Kloter dan Pembimbing Ibadah Haji Kloter.
Syarat Seleksi Petugas Haji 2026
Warga Negara Indonesia;
Beragama Islam;
Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan oleh dokter pemerintah;
Tidak dalam keadaan hamil (bagi wanita);
Berkomitmen penuh dalam pelayanan jemaah haji;
Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
Memiliki identitas kependudukan yang sah;
Mendapat izin tertulis dari atasan langsung/instansi asal (bagi PNS, Pegawai Instansi lainnya);
Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau aplikasi gawai berbasis Android dan/atau iOS;
Diutamakan mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris;
Tidak sedang menjalani tugas belajar;
Pasangan suami istri dilarang bertugas sebagai PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi pada tahun yang sama;
Selain syarat-syarat di atas, yang menjadi PPIH dapat berasal dari:
a) Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), Non Aparatur Sipil Negara (non ASN) yang berasal dari Kementerian Haji dan Umrah, kementerian/lembaga, TNI dan POLRI
b) unsur masyarakat dari organisasi masyarakat Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional; dan Tidak menjadi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi sebanyak 3 kali terhitung sejak 2022.
Berikut Syarat PPIH Ketua Kloter:
Pegawai ASN Kemennhaj dan/atau Kemenag
Usia minimal 30 tahun dan maksimal 58 tahun pada saat mendaftar
Sedang menjabat minimal setingkat Eselon IV dan/atau memiliki pangkat/golongan minimal III/c dan/atau jabatan fungsional Ahli Muda
Berpendidikan paling rendah S1
Diutamakan yang sudah menunaikan ibadah haji
Berikut syarat PPIH Ibadah Kloter:
Usia minimal 35 tahun dan maksimal 60 tahun pada saat mendaftar
Telah menunaikan ibadah haji
Memiliki sertifikat pembimbing ibadah Haji
Berpendidikan paling rendah S1
Berikut syarat PPIH Arab Saudi:
Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi:
- Usia minimal 25 tahun dan maksimal 57 tahun pada saat mendaftar
Pelaksana Bimbingan Ibadah:
- Usia minimal 35 tahun dan maksimal 60 tahun pada saat mendaftar
- Telah menunaikan ibadah haji
- Memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji
Pelaksana SISKOHAT:
- Usia minimal 25 tahun dan maksimal 57 tahun pada saat mendaftar
- Pegawai yang bertugas sebagai operator SISKOHAT pada Kemenhaj dan/atau Kemenag Pusat, Kanwil Kemenhaj dan/atau Kemenag Provinsi, atau Kantor Kemenhaj Kab/Kota dan/atau Kemenag Kab/Kota yang sedang dan telah bekerja paling sedikit 3 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan satuan kerja
- Mampu mengoperasikan aplikasi SISKOHAT dan pengolahan data
- Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis SISKOHAT yang dibuktikan dengan sertifikat atau piagam.
Seleksi petugas haji 2026 akan digelar serentak di kantor dan kanwil Kemenhaj seluruh provinsi Indonesia.
Rekrutmen ini untuk mencari Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter dan PPIH Arab Saudi yang profesional, kompeten, dan berintegritas. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi