RADARSEMARANG.ID, Grobogan - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang semarang majapahit menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Grobogan untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan.
Penyerahan Surat Kuasa Kusus (SKK) dilakukan pada hari Selasa, tanggal 6 Februari 2024 di Kejaksaan Negeri Grobogan, Jalan Bhayangkara No 2 Purwodadi yang dihadiri Iqbal Kepala Kejaksaan, Deden Noviana Kasidatun, Anas Prasetyo Datun, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Semarang Majapahit Farah Diana beserta jajaran dan Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Grobogan Mulyadi.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Semarang Majapahit Farah Diana, mengatakan bahwa penyerahan Surat Kuasa Kusus (SKK) ini merupakan bentuk implementasi yang nyata atas komitmen bersama yang telah dilakukan BPJAMSOSTEK dengan pihak berwenang.
"Komitmen ini dalam rangka untuk Penegakan hukum bagi perusahaan tidak patuh ,yang berdampak pada hak tenaga kerja dalam memperoleh berbagai bentuk jaminan sosial tenaga kerja," katanya.
"Kami berharap penyerahkan Surat Kuasa Kusus (SKK) ini, supaya perusahaan yang tercatat di dalamnya, untuk segera mendaftarkan para pekerjanya dalam program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
“sebelumnya kami juga ucapkan terimakasih semoga kerja sama ini dapat berjalan dengan baik, kami akan selalu support BPJS ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti perusahaan tidak patuh seperti piutang iuran, PDSTK, PDS Upah, serta PWBD, dan silaturahmi ini dapat bermanfaat khususnya bagi para peserta BPJAMSOSTEK untuk mendapatkan pelayanan yang baik," ucap iqbal Kajari Kabupaten Grobogan.
BPJAMSOSTEK, kata farah, bersinergi dengan Kejaksaan Negeri kab. Grobogan untuk menindak badan usaha agar patuh dan taat dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
"Supaya pelaksanaan perlindungan jaminan sosial bisa tercapai dengan baik dan maksimal, maka harus didukung oleh semua pihak baik instansi pemerintah maupun swasta," tutup farah. (sls/web/bas)
Editor : Baskoro Septiadi