RADARSEMARANG.ID- Berkendara sepeda motor menjadi kegiatan yang lumrah dan biasa saja bagi masyarakat Indonesia.
Sebagai salah satu negara yang memiliki jumlah pengendara motor terbanyak di dunia, Indonesia menerapkan banyak peraturan untuk pengendara roda dua.
Lalu bagaimana dengan negara-negara lain yang tentunya memiliki regulasi tersendiri terkait penggunaan sepeda motor.
Berikut beberapa peraturan-peraturan aneh dan tak biasa dari berbagai dunia.
1. Dilarang berkendara dengan posisi motor yang kotor (Rusia)
Di negara Beruang Merah, berkendara menggunakan sepeda motor yang kotor merupakan hal yang dilarang oleh pemerintah, hal itu berkaitan dengan regulasi plat apabila kotor dan nomor plat tidak terbaca, polisi akan langsung tak segan-segan menindak pengemudi di tempat.
Jika terjadi dan ditindak oleh kepolisian Rusia, para pelanggar ini akan ditindak dan diberikan denda yang cukup besar, sekitar 800 - 2.000 rubel Rusia, yang bila dikonversikan ke rupiah menjadi Rp 447.000.
2. Penggunaan Interkom saat berkendara adalah hal yang ilegal (Spanyol)
Kalau di Indonesia banyak pengendara motor yang menggunakan Intercom sebagai perangkat komunikasi untuk memudahkan pembicaraan antara pengemudi dan penumpang di motor.
Lain halnya dengan Spanyol, negeri matador ini memberlakukan sistem yang mengilegalkan penggunaan Intercom.
Menurut Pasal 18 Peraturan Mengemudi Umum Spanyol, 'mengemudi menggunakan earphone atau headphone yang terhubung ke perangkat penerima atau pemutar suara adalah ilegal', dapat dihukum dengan denda sebesar €200 dan tiga poin.
3. Menyiprat pejalan kaki dengan air genangan merupakan tindak kejahatan (Jepang)
Masyarakat Jepang dikenal sebagai masyarakat yang taat peraturan dan berkendara dengan hati-hati.
Selaku negara dengan infrastruktur yang memadai, Jepang juga memiliki peraturan yang mengatur terkait penggunaan sepeda motor.
Yang unik, ada satu peraturan tentang pengendara motor yang menyipratkan genangan air ke pejalan kaki yang sedang melintas, dilansir katros garage, pengemudi motor yang mengakibatkan cipratan ke pejalan kaki merupakan sebuah pelanggaran lalu lintas.
4. Dilarang menyalakan lampu motor di siang hari ( Kamboja)
Terbalik dengan peraturan yang berada di kebanyakan negara lain, negara Kampuchea/ Kamboja tidak memperbolehkan rakyatnya menyalakan lampu motor saat siang hari.
Menurut International Driver Association, peraturan di Kamboja memang tidak mewajibkan pengendaranya menyalakan headlamp motor, "Pada siang hari, tidak perlu mengemudi dengan lampu depan menyala, kecuali untuk penglihatan yang dipengaruhi oleh hujan lebat atau kabut".
5. Wanita dilarang duduk mengangkang saat dibonceng motor ( Aceh, Indonesia)
Nangroe Aceh Darussalam, adalah wilayah otonom di Indonesia yang menerapkan sistem hukum islam, karena hal ini pemerintah setempat memberlakukan peraturan tidak memperbolehkan wanita duduk mengangkang saat dibonceng motor.
Tetapi Rektor IAIN Ar-Raniry Darussalam mengklarifikasi tentang berita simpang siur ini. Prof Dr Farid Wadji Ibrahim MA mengatakan kaum perempuan yang ada di Aceh duduk mengangkang ketika dibonceng di sepeda motor tidak masalah, asalkan tidak membuka aurat, dilansir Kemenag Aceh.
Nah itulah beberapa peraturan tidak biasa yang mengatur regulasi penggunaan sepeda motor di berbagai negara, tentunya larangan-larangan tersebut merupakan kesepakatan pemerintah untuk menjaga keamanan rakyatnya sesuai dengan sisi norma dan geografis yang berada di daerah tersebut.
Editor : Baskoro Septiadi