Resah Kondisi Politik Indonesia, Pandji Pragiwaksono Membuat Video Terbuka untuk Jokowi Soal Presiden Boleh Kampanye
Tasropi• Jumat, 26 Januari 2024 | 21:06 WIB
Melalui Kanal YouTube Komika Pandji Pragiwaksono membuat surat terbuka untuk Presiden Jokowi soal aturan kampanye seorang Presiden.
RADARSEMARANG.ID, PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) memberikan pernyataan soal bolehnya seorang Presiden ikut berkampanye. Pernyataan ini disampaikan di depan media saat berada di Bandar Udara Halim Perdana Kusuma, Rabu, 24 Januari 2024.
"Presiden itu boleh kampanye, presiden itu boleh memihak," kata Jokowi. Sementara di belakang Presiden Jokowi ada Menteri Pertahan (Menhan) Prabowo Subianto, sekaligus salah satu calon presiden (capres) di perhelatan Pilpres 2024.
"Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara, boleh," lanjutnya.
Pernyataan Presiden Jokowi tersebut mengundang keresahan Pandji Pragiwaksono, seorang Komika nasional yang sekarang berkarir di Amerika.
Pandji mengungkapkan rasa khawatir usai Presiden Jokowi mengeluarkan pernyataan soal presiden boleh memihak dan berkampanye dalam Pemilu 2024.
Dalam video yang tayang di YouTube miliknya, Kamis (25/1), Pandji menyampaikan ucapan Jokowi yang sempat menyebut bahwa dirinya enggan dan "tidak boleh" untuk intervensi pemilihan presiden.
Pandji mengawali pernyataan dengan memperkenalkan diri sebagai rakyat Indonesia dan pembayar pajak. Pandji menjelaskan poin keresahannya sembari mengaitkan pernyataan Presiden Nixon.
"Bapak (Presiden Jokowi) berbicara seperti itu, karena Bapak yakin tidak melanggar apa-apa" kata Pandji.
"Dan kita bukan di eranya Richard Nixon yang menyatakan, 'kalau Presiden yang lakuin itu tidak ilegal. Dan akhirnya Presiden Nixon ditutunkan," tambahnya.
Dalam videonya Pandji juga menyinggung soal putusan MK yang diubah untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).
"Daripada melanggar itu aturan, aturannya diganti dulu," ungkap Pandji.
"Seperti yang terjadi dengan aturan batas usia untuk seorang menjadi wakil presiden. Hasil MKnya mengatakan boleh selama pernah menjadi kepala daerah,"
Dalam pernyataan keresahannya Pandji merasa khawatir soal pejabat boleh berkampanye.
"Kami semua tentu khawatir karena Menteri, Kepala Daerah atau Presiden, itu kalau menurut Bapak boleh. Kalau misalkan boleh berkampanye itu dilakukan dalam kapasitas sebagai apa?" tanya Pandji dengan maksud retorika.
Presiden dan Wakil Presiden yang masih menjabat memang diperbolehkan berkampanye untuk pasangan calon presiden-calon wakil presiden di Pilpres 2024.
Ketentuan itu sudah diatur dalam Pasal 281 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sekalipun boleh ikut berkampanye, ada syarat yang harus dipenuhi oleh Presiden dan Wakil Presiden yang masih menjabat.
Beberapa di antaranya, yaitu harus cuti di luar tanggungan negara serta tidak menggunakan fasilitas negara.
Persyaratan yang sama juga harus dilakukan oleh para menteri dan para kepala daerah tingkat provinsi hingga kabupaten/kota bila ingin terlibat dalam mengkampanyekan kandidat peserta pemilu
"Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan:
a. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara, dan b. menjalani cuti di luar tanggungan negara," bunyi pasal 281 ayat (1).
Dalam akhir video Pandji mengingatkan bahwa sekaranglah saatnya memperjuangkan kepentingan rakyat Indonesia untuk menjadikan indonesia menjadi lebih baik.
Sekaligus mengingatkan bahwa kita sebagai pembayar pajak punya hak untuk bersuara.
"Ini adalah alasan kenapa kita untuk membayar pajak, karena duit kita sudah dikasih, kita punya hak untuk bersuara," ujar Pandji.
"Cuma pengin menjadikan Indonesia lebih baik saja," pungkas Pandji. (tas)