RADARSEMARANG.ID — Menteri Airlangga Hartarto sebut anggaran Rp12 triliun disiapkan untuk Bantuan Subsidi Upah 2026 kuartal IV. Simak cara validasi data pekerja BSU Kemnaker.
Atas arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto, pemerintah resmi mengembalikan program jaring pengaman ekonomi berupa Bantuan Subsidi Upah /BSU 2026.
Melalui keputusan rapat terbatas akhir September, anggaran jumbo senilai hampir Rp12 triliun digelontorkan untuk menjaga daya beli sektor pekerja.
Baca Juga: BSU 2026 Cair Rp 900.000: Ini Syarat dan Cara Cek NIK KTP di Kemnaker
Program stimulus ini menyasar 13,3 juta pekerja di Indonesia.
Alokasi dana yang disiapkan adalah sebesar Rp300.000 per bulan.
BSU 2026 kapan cair? pemerintah menetapkan mekanisme pencairan sekaligus sebesar Rp900.000 untuk kuartal IV (Oktober, November, Desember 2026).
Baca Juga: BSU 2026 Cair Rp 900.000: Ini Syarat dan Cara Cek NIK KTP di Kemnaker
Skema Anggaran dan Target Penerima BSU 2026
Berbeda dari periode tahun-tahun sebelumnya, skema kali ini mengutamakan efisiensi pencairan langsung ke rekening.
Berikut rincian indikator teknisnya:
- • Total Dana Diterima: Rp900.000 per orang.
- • Target Pasar Sektor: 13,3 juta buruh/karyawan swasta.
- • Total Anggaran Negara: Kisaran Rp12 triliun.
- • Bank Penyalur Resmi: Jaringan Bank Himbara dan PT Pos Indonesia.
Baca Juga: BSU 2026 Cair Rp 900.000: Ini Syarat dan Cara Cek NIK KTP di Kemnaker
Kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
Presiden Prabowo Subianto akan menyalurkan bantuan subsidi upah untuk para pekerja pada periode Oktober-Desember atau kuartal IV tahun 2026. "Pemerintah akan memberikan lagi bantuan subsidi upah," ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, usai rapat bersama Presiden, di Istana, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Penerima Bantuan Subsidi Upah 2026 akan menerima Rp 900.000 untuk tiga bulan.
"Di mana bantuan subsidi upah ini diberikan satu kali untuk 3 bulan dan per bulannya sebesar Rp 300.000," ujar Airlangga.
"Ini diberikan kepada 13,3 juta pekerja dan ini kebutuhan anggarannya diperkirakan sebesar hampir Rp 12 triliun," ujarnya.
Baca Juga: BSU 2026 Cair Rp 900.000: Ini Syarat dan Cara Cek NIK KTP di Kemnaker
Selain subsidi upah, Airlangga mengungkap pemerintah juga akan melanjutkan kebijakan pengurangan PPh Pasal 21 kepada pekerja gajinya di bawah Rp 10 juta.
Dia mengatakan, kebijakan ini akan dilanjutkan ke tahun 2027 untuk sekitar 7,5 juta pekerja.
Jika pada 2026 kebijakan ini menyasar sektor padat karya dan pariwisata, tahun depan akan menyasar semua sektor.
"Kalau yang sekarang diberikan kepada padat karya dan pariwisata, yang tahun depan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya di bawah Rp 10 juta," tutupnya.
Baca Juga: BSU 2026 Cair Rp 900.000: Ini Syarat dan Cara Cek NIK KTP di Kemnaker
Warning Kemnaker: Jangan Sembarang Input NIK KTP
Seiring tingginya antusiasme publik, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta pekerja untuk ekstra waspada terhadap modus kejahatan siber (phishing).
Marak beredar pesan berantai di WhatsApp dan grup media sosial yang menyediakan tautan palsu berkedok registrasi BSU mandiri /BSU Kemnaker.
Kemnaker menegaskan bahwa data penerima disinkronisasikan secara internal dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Penerima manfaat tidak perlu mendaftar ulang pada platform tidak dikenal.
Baca Juga: BSU 2026 Cair Rp 900.000: Ini Syarat dan Cara Cek NIK KTP di Kemnaker
Alur Pengecekan Resmi dan Valid
Kriteria regulasi mengenai batas maksimal upah bulanan saat ini masih digodok dalam aturan turunan menteri.
Sembari menunggu pengumuman tanggal transfer perdana, pekerja dapat melakukan estimasi Cara cek penerima BSU 2026 melalui dua pintu resmi berikut:
• Melalui Dashboard Kemnaker:
Akses situs bsu.kemnaker.go.id untuk memeriksa status NIK KTP Anda secara berkala.
Baca Juga: BSU 2026 Cair Rp 900.000: Ini Syarat dan Cara Cek NIK KTP di Kemnaker
• Melalui Dashboard BPJS:
Lakukan verifikasi data kepesertaan aktif di laman BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Seluruh proses penyaluran subsidi tidak dipungut biaya apa pun.
Jika Anda menerima instruksi untuk mentransfer dana administrasi, dipastikan hal tersebut adalah modus penipuan. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi