Kontrak PPPK Paruh Waktu Berakhir 30 September, Apa Nasib Mereka Mulai Oktober 2026? Ini Jawabannya

Sulistiono • Dipublikasikan Minggu, 4 Oktober 2026 | 09:32 WIB
Ilustrasi: Sejumlah pemerintah daerah telah memproses perpanjangan kontrak bagi PPPK Paruh Waktu yang berakhir masa kontraknya pada 30 September 2026. (sls)
Ilustrasi: Sejumlah pemerintah daerah telah memproses perpanjangan kontrak bagi PPPK Paruh Waktu yang berakhir masa kontraknya pada 30 September 2026. (sls)

 

RADARSEMARANG.ID - Masa kontrak sebagian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu mulai memasuki masa perpanjangan setelah perjanjian kerja berakhir pada 30 September 2026.

Kondisi tersebut membuat nasib PPPK Paruh Waktu menjadi perhatian, terutama bagi pegawai yang menunggu kepastian apakah kontraknya akan dilanjutkan atau justru berakhir.

Kabar baiknya, sejumlah pemerintah daerah telah memproses perpanjangan kontrak bagi PPPK Paruh Waktu yang memenuhi ketentuan.

Di Jawa Tengah, misalnya, Kanwil Kementerian Agama membahas tindak lanjut masa kontrak PPPK Paruh Waktu yang berakhir 30 September 2026.

Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Oktober 2026: Ada yang Naik Jadi Rp2 Juta, Tapi Daerah Lain Masih Terkendala Anggaran

Pembahasan tersebut dilakukan karena proses pengalihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu belum terealisasi, sementara masa kontrak sebagian pegawai telah berakhir.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga telah mengatur tata cara penyampaian usulan perpanjangan maupun pemutusan hubungan perjanjian PPPK Paruh Waktu yang kontraknya berakhir pada 30 September 2026.

Kontrak PPPK Paruh Waktu Tidak Otomatis Diperpanjang

Hal penting yang perlu diketahui para PPPK Paruh Waktu adalah berakhirnya kontrak pada 30 September 2026 tidak berarti seluruh pegawai otomatis mendapatkan perpanjangan.

Perpanjangan tetap melalui proses administrasi dan evaluasi di masing-masing instansi.

Salah satu contoh terlihat di Kabupaten Tabalong. Dari 1.250 PPPK Paruh Waktu yang masa kontraknya berakhir 30 September 2026, sebanyak 1.241 orang diproses untuk mendapatkan perpanjangan.

Sementara sembilan orang tidak melanjutkan kontrak karena beberapa alasan, termasuk hasil evaluasi kinerja, batas usia pensiun, meninggal dunia, dan mengundurkan diri.

Hal tersebut menunjukkan bahwa kinerja dan kebutuhan instansi menjadi bagian penting dalam menentukan kelanjutan kontrak PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi Penuh Waktu 2027? Ini Penjelasan dan Tuntutan PPWI

Perpanjangan Bisa Berlaku Mulai 1 Oktober 2026

Di sejumlah daerah, kontrak baru mulai diberlakukan setelah kontrak sebelumnya berakhir.

Di Tabalong, misalnya, pemerintah daerah menyiapkan perpanjangan dengan TMT 1 Oktober 2026 bagi PPPK Paruh Waktu yang memenuhi persyaratan.

Sementara di Bangkalan, sebanyak 622 PPPK Paruh Waktu yang masa kontraknya berakhir 30 September 2026 telah mendapatkan perpanjangan.

Mereka terdiri atas 117 guru, 411 tenaga teknis, dan 94 tenaga kesehatan. Pemerintah daerah menyebut perpanjangan diberikan setelah pegawai dinyatakan lolos evaluasi kinerja oleh pimpinan OPD.

Artinya, bagi PPPK Paruh Waktu yang kontraknya berakhir 30 September, status setelah tanggal tersebut sangat bergantung pada proses perpanjangan yang dilakukan instansi masing-masing.

Bagaimana dengan PPPK yang Kontraknya Berakhir Oktober?

Tidak semua PPPK Paruh Waktu memiliki tanggal berakhir kontrak yang sama.

Di Bangkalan, misalnya, dari total 5.344 PPPK Paruh Waktu, sebanyak 622 orang memiliki kontrak yang berakhir 30 September 2026, sedangkan 4.722 lainnya memiliki masa kontrak yang berakhir pada Oktober 2026.

Hal serupa juga terlihat dalam kebijakan Jawa Timur. BKD Jawa Timur menerbitkan mekanisme perpanjangan bagi PPPK Paruh Waktu yang masa perjanjian kerjanya berakhir pada 31 Oktober 2026.

Dalam mekanisme tersebut terdapat ketentuan mengenai evaluasi kinerja, batas usia pensiun, pelanggaran disiplin, perubahan unit kerja, hingga kemungkinan perubahan nominal upah.

Dengan demikian, PPPK Paruh Waktu perlu melihat tanggal berakhirnya perjanjian kerja masing-masing, bukan hanya mengikuti tanggal yang berlaku di daerah lain.

Ada Peluang Beralih Menjadi PPPK Penuh Waktu

Selain menunggu perpanjangan kontrak, masa depan PPPK Paruh Waktu juga berkaitan dengan peluang peralihan menjadi PPPK Penuh Waktu.

Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang PPPK Paruh Waktu mengatur skema PPPK Paruh Waktu, termasuk perjanjian kerja, hak dan kewajiban, pemberhentian, serta pengalihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK. Peraturan tersebut ditetapkan 19 Juni 2026 dan berlaku sejak 26 Juni 2026.

Peralihan tersebut bukan berarti seluruh PPPK Paruh Waktu otomatis berubah menjadi PPPK Penuh Waktu. Prosesnya tetap mengikuti ketentuan dan kebutuhan instansi.

Data BKN juga menunjukkan bahwa peralihan tersebut memang telah terjadi. Pada semester I 2026, BKN mencatat 1.147 orang yang sebelumnya tercatat dalam data pengunduran diri ternyata beralih status dari PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu di instansi baru. Mereka tetap berstatus sebagai ASN.

Apa yang Harus Dilakukan PPPK Paruh Waktu?

Bagi PPPK Paruh Waktu yang kontraknya telah atau akan berakhir, beberapa hal penting perlu diperhatikan.

Pertama, cek tanggal berakhirnya perjanjian kerja atau SK pengangkatan.

Kedua, pastikan proses evaluasi kinerja di unit kerja telah dilakukan.

Ketiga, ikuti informasi dari BKD, BKPSDM, Biro Kepegawaian, maupun instansi tempat bekerja mengenai proses perpanjangan.

Keempat, pastikan seluruh dokumen administrasi yang dibutuhkan telah dipenuhi.

Kelima, jangan menganggap bahwa berakhirnya kontrak pada 30 September berarti otomatis diberhentikan.

Sebaliknya, jangan pula menganggap kontrak otomatis diperpanjang tanpa adanya proses administrasi dan keputusan dari instansi.

BKD Jawa Timur sendiri pada 2 Oktober 2026 masih melakukan desk kualitas data ASN dan sosialisasi sistem perpanjangan perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu untuk mendukung kelancaran proses perpanjangan. (sls)

 

Editor : Baskoro Septiadi
PPPKParuhWaktu PPPKPenuhWaktu PPPK2026 PPPK ASN