Pajak Motor Mati 5 Tahun? Jangan Panik, Program Pemutihan Jateng Ini Bikin Denda Kamu Auto Lenyap 100%!

Falakhudin • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 05:03 WIB
Kabar Gembira! Pemutihan Pajak Jateng Resmi Berlaku: Denda Rp0 & Pajak Progresif Dihapus Total, Ini JadwalnyaPajak Motor Mati 5 Tahun? Jangan Panik, Program Pemutihan Jateng Ini Bikin Denda Kamu Auto Lenyap 100%!

  

RADARSEMARANG.ID - Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Jawa Tengah. 

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) resmi memberlakukan program relaksasi pajak kendaraan berupa pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan penghapusan pajak progresif mulai akhir tahun ini.

Langkah berani ini diambil oleh Pemprov Jateng untuk menekan total tunggakan pajak kendaraan di wilayah Jawa Tengah yang saat ini telah mencapai Rp3,3 triliun, sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak masyarakat.

Baca Juga: Akhir Pajak Progresif! Jateng Bebaskan Denda Kendaraan Hingga Akhir Tahun

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng ini akan berlangsung selama lebih dari tiga bulan. 

Berdasarkan lini masa resmi, Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng ini mulai berlaku sejak 21 September 2026 dan akan berakhir pada 28 Desember 2026.

 

Keuntungan Program Pemutihan Pajak Jateng 2026

Masyarakat Jawa Tengah yang memanfaatkan momentum ini akan mendapatkan empat fasilitas Keringanan Pajak Kendaraan Jawa Tengah utama dari pihak kepolisian dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda):

Baca Juga: Pemilik Motor & Mobil di Jateng Bernapas Lega! Tunggakan Pajak Bertahun-tahun Kini Bisa Lunas Cuma Bayar Pokok

 

Syarat Pemutihan Pajak Jateng dan Cara Mengurus Pajak Kendaraan di Samsat Jateng

Bagi Anda yang ingin mengurus pajak tahunan maupun pajak 5 tahunan (ganti plat nomor) selama program ini berlangsung, berikut adalah dokumen persyaratan umum yang wajib dibawa ke Samsat Jawa Tengah:

Untuk pengurusan pajak tahunan yang terlambat, Anda bisa memanfaatkan layanan drive-thru, Samsat Keliling, atau aplikasi online seperti SIGNAL (Samsat Digital Nasional) dan Sakpole agar terhindar dari antrean panjang. 

Namun, khusus untuk pengurusan pajak 5 tahunan atau ganti plat nomor, wajib pajak harus mendatangi kantor Samsat Induk terdekat karena kendaraan wajib melewati proses cek fisik nomor rangka dan nomor mesin terlebih dahulu.

 

Penjelasan Pejabat Negara Terkait Diskon Pajak Kendaraan Jateng

"Gubernur memberikan insentif atau relaksasi terhadap masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor dengan membebaskan denda pajak kendaraan bermotor. Selain itu juga membebaskan pajak progresif kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah Muhammad Masrofi pada Jumat (18/9/2026). 

Baca Juga: Pemilik Motor & Mobil di Jateng Bernapas Lega! Tunggakan Pajak Bertahun-tahun Kini Bisa Lunas Cuma Bayar Pokok

Kebijakan relaksasi itu didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.100.3.3.1/321 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembebasan Progresif PKB.

"Tunggakan itu banyak kendaraan roda dua, karena dari jumlah 17 juta kendaraan di Jawa Tengah, sekitar 80% adalah kendaraan roda dua dan 20% kendaraan roda empat," ujar Masrofi. 

Bapenda Provinsi Jawa Tengah mencatat, total tunggakan atau piutang PKB Jawa Tengah hingga akhir 2025 mencapai Rp2,4 triliun. Untuk opsen kabupaten/kota, tunggakan piutang yang dimiliki tercatat sekitar Rp900 miliar. 

Baca Juga: Pemutihan Pajak Jateng 2026 Resmi Dibuka, Ini Syarat Mutlak Biar Denda Auto Rp0!

Adapun hingga September 2026, capaian penerimaan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Tengah telah mencapai kisaran Rp9,8 triliun dari target tahunan Rp15,7 triliun. 

Dari jumlah tersebut, pendapatan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta PKB menjadi sumber utama realisasi PAD Jawa Tengah. 

Target penerimaan BBNKB Jawa Tengah pada tahun ini adalah Rp2,1 triliun. 

Realisasi per September 2026 dilaporkan telah mencapai 64%. 

Adapun target PKB pada tahun ini sebesar Rp4,3 triliun dengan capaian Rp2,47 triliun atau 56,56% dari target. 

Masrofi menjelaskan bahwa relaksasi pajak yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah itu bukan yang pertama kali dilakukan. Mulai Februari 2026 lalu ada insentif pajak sebesar 5% dan masih berlaku sampai saat ini.

Baca Juga: Gebrakan Besar Pemprov Jateng! Denda Pajak Kendaraan Diputihkan 100% dan Pajak Progresif Resmi Dihapus Total!

 

🗓 Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng dan Masa Berlaku

Program ini berjalan selama lebih dari tiga bulan, dengan rincian jadwal sebagai berikut:

📝 Cara & Alur Mengurus Pajak Tahunan  dan Pajak 5 Tahunan / Ganti Plat di Lokasi

1. Jika Anda Mengurus Pajak Tahunan (Sangat Praktis)

Jika hanya pajak tahunan biasa yang terlambat, Anda bahkan tidak perlu mengantre di kantor Samsat Induk.

Metode Offline: Datang ke Samsat Keliling atau Gerai Samsat terdekat membawa KTP asli dan STNK asli. 

Baca Juga: Resmi! Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2026 Dibuka: Bebas Denda, Hapus Pajak Progresif, Plus Diskon Pokok 5%

 

Serahkan ke loket, petugas akan menghitung potongan denda otomatis, dan Anda tinggal membayar pokoknya saja.

Metode Online: Gunakan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) atau aplikasi lokal Jawa Tengah. 

Sistem otomatis menghapus denda Anda, lalu STNK baru/e-pengesahan akan dikirim langsung ke rumah.

2. Jika Anda Mengurus Pajak 5 Tahunan / Ganti Plat (Wajib Ke Kantor Samsat)

Karena plat nomor dan masa berlaku STNK habis, Anda harus mengikuti prosedur fisik ini:

Loket Cek Fisik: Bawa kendaraan langsung ke area cek fisik Samsat Induk. Ambil formulir dan minta petugas menggesek nomor rangka serta nomor mesin (gratis).

Legalisir Berkas: Bawa hasil gesek dan dokumen asli (KTP, STNK, BPKB) ke loket pengesahan cek fisik untuk dicap basah.

Baca Juga: Pemilik Motor dan Mobil di Jawa Tengah Untung Besar, Pajak Progresif Dihapus dan Denda Diputihkan Total

 

Pendaftaran: Ambil nomor antrean, isi formulir perpanjangan, dan serahkan seluruh berkas ke Loket Pendaftaran.

Pembayaran: Tunggu nama Anda dipanggil di Loket Pembayaran (Kasir). 

Di sini nilai denda Anda sudah otomatis menjadi Rp0 (bebas denda). 

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Tengah 2026 Dibuka: Bebas Denda, Hapus Pajak Progresif, Plus Diskon Pokok 5%

 

Anda cukup membayar pokok pajak dan biaya cetak STNK/plat baru.

Pengambilan: Ambil STNK baru Anda yang sudah dicetak di Loket Penyerahan, lalu bawa nota pembayaran ke Workshop TNKB (loket plat nomor) untuk mengambil kaleng plat nomor baru yang berlaku hingga 5 tahun ke depan. (fal)

Editor : Baskoro Septiadi
Cara Urus Pajak Motor Tanpa KTP Asli Syarat Pemutihan Pajak Jateng Keringanan Pajak Kendaraan Jawa Tengah Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng Diskon Pajak Kendaraan Jateng