Ramai Isu Gaji Rp16 Juta, Perpres Resmi Ungkap Nominal Asli Gaji Manajer KopDes Merah Putih

Falakhudin • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 07:31 WIB
Ramai Isu Gaji Rp16 Juta, Perpres Resmi Ungkap Nominal Asli Gaji Manajer KopDes Merah Putih
(GRAFIS FALAKH/JAWA POS RADAR SEMARANG)
Ramai Isu Gaji Rp16 Juta, Perpres Resmi Ungkap Nominal Asli Gaji Manajer KopDes Merah Putih (GRAFIS FALAKH/JAWA POS RADAR SEMARANG)

RADARSEMARANG.ID — Kementerian Koperasi (Kemenkop) membawa kabar baik terkait kepastian operasional Koperasi Desa/Kelurahan (KopDes/Kel) Merah Putih. 

Pemerintah mengumumkan bahwa tahapan operasional berupa soft launching program skala nasional ini akan dimulai pada Oktober 2026.

Seiring dengan jadwal peluncuran tersebut, kepastian mengenai besaran gaji dan tunjangan bagi para manajer yang akan bertugas di seluruh wilayah Indonesia juga resmi ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) tata kelola operasional.

Baca Juga: Jangan Kaget! Pemilik e-KTP Jenis Ini Otomatis Dibuatkan Rekening Bansos dari Presiden Prabowo, Cek Nama Anda

 

Jadwal Soft Launching KopDes Merah Putih

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengungkapkan bahwa saat ini para manajer KopDes/Kel Merah Putih yang telah direkrut sedang dipersiapkan untuk didistribusikan ke berbagai titik koperasi yang sudah siap beroperasi.

“Sekarang manajernya sudah dipersiapkan untuk didistribusikan dan mungkin bulan Oktober ini juga sudah mulai soft launching untuk operasionalnya,” ujar Ferry dalam Konferensi Nasional Perkebunan Rakyat II di Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2026).

Baca Juga: Arti 4 Status Pada Dashboard Tampilan Info GTK Terbaru Guru

 

Hingga saat ini, tercatat sebanyak 23.000 bangunan KopDes/Kel Merah Putih telah selesai dibangun secara fisik. 

Sementara itu, 17.000 bangunan lainnya masih berada dalam tahap verifikasi dan validasi intensif.

Operasional penuh koperasi ini akan berjalan segera setelah Perpres tata kelola operasional ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

SK Manajer Kopdes Merah Putih/ Surat Keputusan pengangkatan para manajer yang mencakup detail besaran gaji dan tunjangan dipastikan terbit dalam waktu dekat.

Rincian Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Terbaru

Berdasarkan dokumen resmi Perpres Koperasi Desa Merah Putih per Senin (21/9/2026), aturan mengenai hak keuangan tertuang dalam Pasal 51 Ayat (1) yang menyatakan bahwa manajer diberikan gaji sebesar upah minimum kabupaten/kota (UMK) sesuai wilayah penugasan beserta tunjangan. 

Pada Ayat (2), disebutkan pula adanya fasilitas lain yang disesuaikan dengan wilayah kerja masing-masing.

Baca Juga: Daftar Libur Nasional-Cuti Bersama di SKB 3 Menteri 2027, Lebaran Berapa Hari?

 

Besaran final nominal Gaji Koperasi Desa Merah Putih ini dibahas oleh Agrinas Pangan dengan persetujuan dari Menteri Keuangan sebelum dituangkan ke dalam SK Manajer KopDes. 

Ketentuan berbasis UMK ini sekaligus menepis isu hoaks yang beredar di masyarakat yang sempat menyebut nominal gaji manajer mencapai Rp16 juta.

Sebagai informasi, sebanyak 28.626 calon manajer telah dinyatakan lulus pelatihan dan siap bertugas. 

Untuk tahap awal, pembiayaan gaji manajer selama dua tahun pertama akan sepenuhnya ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga: Uang BLT Terkunci Otomatis! Skema Baru Bansos 50 Juta Warga Miskin Dipastikan Anti-Judi Online dan Rokok

 

Daftar Estimasi Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Berdasarkan UMK

Banyak pertanyaan Berapa Gaji Manajer Kopdes? 

Merujuk pada ketetapan nilai UMK yang berlaku, berikut adalah gambaran nominal Gaji Manajer Kopdes Merah Putih untuk wilayah terendah dan tertinggi di Indonesia:

 

Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Tertinggi:

Baca Juga: Perkiraan Awal Ramadhan 2027 Lengkap Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran 1448 H

 

Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Terendah:

Baca Juga: Kejutan Kue Ulang Tahun & Pesta Kecil dari Hyundai Hillstate untuk Megawati Hangestri Tak Berdasar Medsos Klub

Tiga Fungsi Koperasi Desa Merah Putih Utama di Masyarakat

KopDes/Kel Merah Putih didesain untuk menjadi urat nadi perekonomian baru di tingkat desa dan kelurahan melalui tiga pilar fungsi utama:

Penyalur Barang Subsidi dan Kebutuhan Pokok

Koperasi ini bertugas mendistribusikan komoditas subsidi langsung ke masyarakat, seperti minyak goreng, pupuk, beras, beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), serta gas LPG 3 kilogram. 

Selain itu, gerai koperasi akan menjual produk UMKM lokal setempat.

Baca Juga: Ultah ke-27 Megawati Hangestri, Benarkah Hyundai Hillstate Beri Kado Food Truck? Ini Faktanya

 

Off-Taker (Penyerap) Hasil Produksi Desa

Untuk menggerakkan ekonomi bawah, koperasi bertindak sebagai pembeli siaga (off-taker) yang menyerap langsung hasil tani, tanaman pangan, peternakan, hortikultura, sayuran, buah-buahan, perikanan, hingga produk kerajinan warga.

Baca Juga: Simpang Lima Bakal Jadi Lautan Manusia! Habib Bidin dan KH Anwar Zahid Guncang Semarang September 2026 Ini

 

Saluran Program Bantuan Pemerintah Pusat

KopDes akan mempermudah birokrasi penyaluran bantuan langsung dari pemerintah pusat agar tepat sasaran. 

"Fungsi yang ketiga dari Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah menyalurkan program-program dari pemerintah pusat, BLT, bansos, bantuan pangan nontunai, bantuan terima keluarga harapan, dan sebagainya itu bisa disalurkan langsung," pungkas Ferry. (fal)

 

Editor : Baskoro Septiadi
gaji manajer kopdes merah putih Berapa Gaji Manajer Kopdes SK Manajer Kopdes Merah Putih Fungsi Koperasi Desa Merah Putih Gaji Koperasi Desa Merah Putih