Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Arti 4 Status Pada Dashboard Tampilan Info GTK Terbaru Guru

F
Penulis: Falakhudin❯
Arti 4 Status Pada Dashboard Tampilan Info GTK Terbaru Guru
Arti 4 Status Pada Dashboard Tampilan Info GTK Terbaru Guru

Advertisement

 RADARSEMARANG.ID — SKTP merupakan dokumen legalitas tunggal yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai dasar hukum pembayaran tunjangan sertifikasi guru. 

Tanpa adanya dokumen ini, pemerintah daerah maupun bank penyalur tidak memiliki wewenang untuk mentransfer dana TPG. 

Oleh karena itu, para guru diimbau untuk memantau status pemutakhiran data mereka secara berkala agar tidak terjadi kendala saat proses validasi sistem berjalan.

Tunjangan Profesi Guru / TPG September 2026 rencananya dijadwalkan cair mulai tanggal 24 hingga 30 September 2026. 

Penyaluran tunjangan sertifikasi ini dilakukan secara bertahap langsung ke rekening para guru setelah melewati rangkaian validasi data bulanan.

Advertisement

Berdasarkan regulasi terbaru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), mekanisme penyaluran TPG tahun 2026 kini resmi menggunakan skema bulanan. 

Hal ini memotong jalur birokrasi lama yang sebelumnya menggunakan sistem triwulanan (tiga bulan sekali).Bagi Bapak dan Ibu Guru yang sedang menantikan tunjangan ini, berikut adalah rincian lini masa administrasi, jadwal penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D TPG September 2026), serta solusi mengatasi kendala data di Info GTK.

Juknis Pencairan TPG September 2026

Petunjuk Teknis (Juknis) penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2026 diatur melalui regulasi terbaru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Agama (Kemenag).

Aturan resmi yang menjadi acuan utama saat ini meliputi:

  • Guru ASN Daerah: Diatur melalui Permendikdasmen No. 10 Tahun 2026 (menggantikan aturan tahun-tahun sebelumnya).
  • Guru Non-ASN (Swasta/Honorer): Diatur melalui Persesjen Kemendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026.
  • Guru di Bawah Naungan Kemenag (Madrasah/PAI): Diatur melalui SK Dirjen Pendis Nomor 665 Tahun 2026.

Terkait komitmen penyaluran tunjangan ini, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd., menegaskan bahwa pemerintah terus mengawal proses ini agar hak seluruh guru terpenuhi secara adil.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SemarangIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Jadwal Resmi Pencairan TPG September 2026 setelah Penerbitan SKTP Guru dan Solusi Data Belum Valid Info GTK

Jadwal Resmi Pencairan TPG September 2026 setelah Penerbitan SKTP Guru dan Solusi Data Belum Valid Info GTK

Siap-siap cek rekening! Ini jadwal resmi pencairan TPG September 2026 setelah penerbitan SKTP. Simak aturan pencairan bulanan dan solusi data belum valid di Info GTK.

Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) SKTP September 2026 Terbit, Ini Mekanisme Penyaluran TPG Guru

Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) SKTP September 2026 Terbit, Ini Mekanisme Penyaluran TPG Guru

Status Info GTK September 2026 masih belum valid? Jangan panik, ini jadwal penerbitan SP2D dan solusi agar dana TPG September 2026 cepat cair.

Tips Agar SKTP September 2026 Akan Terbit, Langkah-Langkah Darurat Agar Tak Tertinggal Jadwal Cair Bulanan

Tips Agar SKTP September 2026 Akan Terbit, Langkah-Langkah Darurat Agar Tak Tertinggal Jadwal Cair Bulanan

Siap-siap cek rekening! Ini jadwal resmi pencairan TPG September 2026 setelah penerbitan SKTP. Simak aturan pencairan bulanan dan solusi data belum valid di Info GTK.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer