
RADARSEMARANG.ID — SKTP merupakan dokumen legalitas tunggal yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai dasar hukum pembayaran tunjangan sertifikasi guru.
Tanpa adanya dokumen ini, pemerintah daerah maupun bank penyalur tidak memiliki wewenang untuk mentransfer dana TPG.
Oleh karena itu, para guru diimbau untuk memantau status pemutakhiran data mereka secara berkala agar tidak terjadi kendala saat proses validasi sistem berjalan.
Tunjangan Profesi Guru / TPG September 2026 rencananya dijadwalkan cair mulai tanggal 24 hingga 30 September 2026.
Penyaluran tunjangan sertifikasi ini dilakukan secara bertahap langsung ke rekening para guru setelah melewati rangkaian validasi data bulanan.
Berdasarkan regulasi terbaru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), mekanisme penyaluran TPG tahun 2026 kini resmi menggunakan skema bulanan.
Hal ini memotong jalur birokrasi lama yang sebelumnya menggunakan sistem triwulanan (tiga bulan sekali).Bagi Bapak dan Ibu Guru yang sedang menantikan tunjangan ini, berikut adalah rincian lini masa administrasi, jadwal penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D TPG September 2026), serta solusi mengatasi kendala data di Info GTK.
Baca Juga: Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) SKTP September 2026 Terbit, Ini Mekanisme Penyaluran TPG Guru
Juknis Pencairan TPG September 2026
Petunjuk Teknis (Juknis) penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2026 diatur melalui regulasi terbaru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Agama (Kemenag).
Aturan resmi yang menjadi acuan utama saat ini meliputi:
- Guru ASN Daerah: Diatur melalui Permendikdasmen No. 10 Tahun 2026 (menggantikan aturan tahun-tahun sebelumnya).
- Guru Non-ASN (Swasta/Honorer): Diatur melalui Persesjen Kemendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026.
- Guru di Bawah Naungan Kemenag (Madrasah/PAI): Diatur melalui SK Dirjen Pendis Nomor 665 Tahun 2026.
Terkait komitmen penyaluran tunjangan ini, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd., menegaskan bahwa pemerintah terus mengawal proses ini agar hak seluruh guru terpenuhi secara adil.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




