Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Harga Emas Antam Naik Rp6.000, Ini Daftar Harga Terbaru Hari Ini

Tasropi • Senin, 13 Juli 2026 | 10:28 WIB
Grafik Harga Emas Hari Ini Melonjak, Update Terbaru Antam, UBS, Galeri 24, Pegadaian dan Hartadinata Abadi
Grafik Harga Emas Hari Ini Melonjak, Update Terbaru Antam, UBS, Galeri 24, Pegadaian dan Hartadinata Abadi

 

RADARSEMARANG.ID, Harga emas Antam kembali mengalami kenaikan pada perdagangan Senin (13/7/2026).

Emas Antam 1 gram dibanderol naik sebesar Rp6.000 menjadi Rp2.762.000 per gram.

Berdasarkan laman resmi Pegadaian, berikut harga emas Antam terbaru untuk berbagai ukuran:

Emas Antam:0,5 gram: Rp1.434.000  
1 gram: Rp2.762.000  
2 gram: Rp5.460.000  
3 gram: Rp8.164.000  
5 gram: Rp13.572.000  
10 gram: Rp27.087.000  
25 gram: Rp67.587.000  
50 gram: Rp135.091.000  
100 gram: Rp270.101.000

Baca Juga: Grafik Harga Emas Hari Ini Melonjak, Update Terbaru Antam, UBS, Galeri 24, Pegadaian dan Hartadinata Abadi

Sementara itu, harga emas di Galeri24 tercatat lebih rendah untuk ukuran kecil:Emas Galeri24:0,5 gram: Rp1.381.000  
1 gram: Rp2.634.000  
2 gram: Rp5.204.000  
5 gram: Rp12.915.000  
10 gram: Rp25.762.000  
25 gram: Rp64.059.000  
50 gram: Rp128.016.000  
100 gram: Rp255.904.000  
250 gram: Rp638.189.000  
500 gram: Rp1.276.378.000  
1.000 gram: Rp2.552.754.000

Baca Juga: Grafik Harga Emas Hari Ini Melonjak, Update Terbaru Antam, UBS, Galeri 24, Pegadaian dan Hartadinata Abadi

Emas UBS juga tersedia dengan harga sebagai berikut:Emas UBS:0,5 gram: Rp1.430.000  
1 gram: Rp2.647.000  
2 gram: Rp5.253.000  
5 gram: Rp12.978.000  
10 gram: Rp25.820.000  
25 gram: Rp64.423.000  
50 gram: Rp128.581.000  
100 gram: Rp257.060.000  
250 gram: Rp642.460.000  
500 gram: Rp1.283.412.000

Baca Juga: KSOP Kelas I Tanjung Emas Gelar Simulasi Hadapi Serangan Siber Maritim

Harga emas Antam sewaktu-waktu dapat berubah mengikuti pergerakan pasar. 

Saat melakukan penjualan kembali (buyback) emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi non-NPWP.

Pajak ini dipotong langsung dari total nilai buyback.Transaksi jual beli emas juga dikenakan potongan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk semua gramasi mulai dari 1 gram hingga 1 kilogram.

Bagi Anda yang ingin membeli atau menjual emas, disarankan untuk mengecek harga langsung di situs resmi Pegadaian atau gerai terdekat karena harga dapat berubah setiap saat. (tas)

Editor : Tasropi
#emas antam #Harga Emas #pajak penghasilan