RADARSEMARANG.ID — Secara umum, gaji ke 13 dan ke-14 adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di luar gaji bulanan.
Jika dalam sepanjang tahun PNS menerima gaji pokok sebanyak 12 kali, maka dengan adanya gaji ke 13 dan ke-14, total penghasilan yang diterima menjadi 14 kali dalam setahun.
Keduanya memiliki tujuan dan waktu pembayaran yang berbeda, tetapi keduanya diberikan sebagai bentuk bantuan keuangan serta penghargaan terhadap kinerja para pejabat negara.
Baca Juga: Update Terbaru 2026: Gaji dan Tunjangan Guru Kini Lebih Pasti, Ini Rincian Lengkapnya
Gaji ke 14 biasanya disebut sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), yang dibayarkan menjelang hari besar keagamaan dan merupakan hak para pegawai negeri sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Besaran gaji ke 13 dan THR mencakup gaji pokok serta berbagai tunjangan, seperti tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, dan tunjangan kinerja.
Besarnya tunjangan tersebut disesuaikan dengan golongan dan lamanya masa kerja dari PNS yang bersangkutan.
Pemberian gaji tambahan ini diatur dalam berbagai peraturan pemerintah sebagai bentuk apresiasi terhadap para pegawai yang telah, sedang, dan akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Dengan demikian, gaji ke 13 dan ke 14 ASN tidak hanya menjadi bentuk insentif rutin, tetapi juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sekaligus mendorong perekonomian nasional.
Gaji ke 13 adalah tambahan uang yang diberikan pemerintah kepada pegawai negeri sipil (ASN), termasuk PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI/Polri, pejabat negara, dan pensiunan.
Beberapa orang mulai bertanya kapan gaji ke-13 akan diberikan pada tahun 2026 dan berapa besar uangnya.
Pemerintah kembali mengusulkan pencairan gaji ke 13 untuk ASN pada tahun 2026.
Kebijakan ini menjadi kabar yang ditunggu-tunggu, karena merupakan bentuk apresiasi terhadap kerja para pegawai.
Selain itu, gaji ke-13 juga digunakan untuk membantu kebutuhan hidup, terutama menjelang tahun ajaran baru.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, kebijakan pemberian gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil masih dalam proses pembicaraan.
Pemerintah masih belum mengambil keputusan tertutup mengenai pembayaran gaji tambahan untuk tahun ini.
Baca Juga: 10 Hal Penting Penentu Pencairan TPG 2026 Bulanan di Info GTK 2026 yang Wajib Valid Bapak Ibu Guru
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa belum menentukan kebijakan tentang gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) saat ini, meskipun ada upaya penghematan anggaran.
Menurutnya, keputusan soal apakah gaji ke-13 akan dipangkas atau tidak masih sedang dibahas.
"Masih dalam pengkajian (efisiensi gaji ke-13 ASN)," ujar Purbaya Rabu, 8 April 2026.
Hal sama bisa saja terjadi tahun ini.
Meski begitu, pernyataan Menteri Keuangan di atas menunjukkan bahwa waktu pembayaran gaji ke-13 masih belum jelas.
Rincian gaji ke-13
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, komponen gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, TNI, dan Polri mencakup:
Gaji pokok.
Tunjangan pangan.
Tunjangan keluarga (suami/istri 10 persen dan anak 2 persen).
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Tunjangan kinerja (tukin).
Berbeda dengan komponen gaji ke-13, pensiunan turut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2025 yang mencakup:
Pensiun pokok.
Tunjangan keluarga.
Tunjangan pangan.
Tambahan penghasilan.
Besaran gaji ke-13
1. Gaji ke-13 PNS
Besaran gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) berbeda-beda tergantung pada instansi tempat bekerja, golongan jabatan, dan posisi yang diisi.
Berikut perkiraan besaran gaji ke 13 PNS untuk tahun 2026:
Golongan I
IA: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
IB: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
IC: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
ID: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II
IIA: Rp2.079.200 - Rp3.118.600
IIB: Rp2.164.800 - Rp3.276.800
IIC: Rp2.254.300 - Rp3.442.400
IID: Rp2.349.600 - Rp3.616.300
Golongan III
IIIA: Rp2.561.700 - Rp3.843.400
IIIB: Rp2.670.700 - Rp4.015.600
IIIC: Rp2.783.700 - Rp4.195.800
IIID: Rp2.901.400 - Rp4.384.200
Golongan IV
IVA: Rp3.022.200 - Rp4.581.100
IVB: Rp3.148.600 - Rp4.779.800
IVC: Rp3.281.500 - Rp4.987.800
IVD: Rp3.421.000 - Rp5.205.100
IVE: Rp3.567.100 - Rp5.432.800
2. Gaji ke 13 pensiunan
Besaran gaji ke-13 bagi pensiunan juga beragam jenisnya tergantung dari golongan dan jabatan terakhir. Berikut rinciannya:
Golongan I (Ia-Id): Rp1.748.100 - Rp2.256.700.
Golongan II (IIa-IId): Rp1.748.100 - Rp3.208.800.
Golongan III (IIIa-IIIc): Rp1.748.100 - Rp4.029.600.
Golongan IV (Iva-IVe): Rp1.748.100 - Rp4.957.100.
Menurut Purbaya, pemerintah masih mengkaji kebijakan tersebut sehingga gaji ke-13 masih belum ditetapkan dan masih dalam proses pembahasan, termasuk kemungkinan skema penyesuaian di tengah upaya penghematan fiskal, seiring meningkatnya tekanan akibat gejolak harga minyak dunia.
“Masih dipelajari (efisiensi gaji ke-13 ASN),” kata Purbaya saat ditemui di Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Di sisi lain, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyebut konsep efisiensi anggaran, termasuk opsi pemangkasan gaji, masih dibahas dalam rapat internal dan belum menghasilkan keputusan.
Hingga kini, arah kebijakan efisiensi fiskal pemerintah masih dalam tahap perumusan dan belum ditetapkan secara final.
Adapun penerimanya mencakup sebagai berikut:
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Prajurit TNI
Anggota Polri
Pejabat negara
Pensiunan
Untuk skema pembayaran gaji ke-13 tahun ini tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Adapun komponennya terdiri atas gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi