RADARSEMARANG.ID — Bansos lansia adalah bantuan yang diberikan pemerintah kepada warga lanjut usia, khususnya yang tidak mampu dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bantuan bisa berupa uang tunai maupun bentuk bantuan sosial lain sesuai kebijakan pemerintah.
Pemerintah kembali membuka akses untuk penerima bantuan sosial ini agar warga lanjut usia dapat tetap memenuhi kebutuhan hidup dasar dan menjalani masa tua secara lebih layak.
Dengan pembukaan pendaftaran dan pemutakhiran data di awal tahun, pemerintah mendorong keluarga maupun pendamping lansia untuk memastikan data penerima bantuan telah tercatat secara akurat.
Bansos lansia menjadi bagian penting dari sistem perlindungan sosial nasional karena menyasar kelompok masyarakat yang paling rentan secara ekonomi dan kesehatan.
Penyaluran bansos lansia dilakukan berdasarkan data yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang secara berkala diperbarui melalui pendataan di tingkat desa dan kelurahan.
Tujuan penyaluran bansos lansia, khususnya pada bulan Januari, adalah:
▪ Membantu lansia memenuhi kebutuhan hidup dasar
▪ Mengurangi beban ekonomi keluarga pendamping
▪ Memberikan perlindungan sosial bagi kelompok rentan
▪ Menjamin bantuan diberikan tepat sasaran dan berkelanjutan.
Syarat menjadi penerima bansos lansia adalah:
▪ Berusia lanjut sesuai ketentuan
▪ Memiliki KTP dan Kartu Keluarga yang masih berlaku
▪ Berasal dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin
▪ Terdaftar atau diusulkan dalam DTSEN
▪ Berdomisili sesuai data kependudukan.
Cara Daftar Bansos Lansia
Secara Resmi Pemerintah menyediakan dua jalur resmi agar masyarakat dapat mendaftarkan lansia sebagai calon penerima bansos.
1. Daftar Melalui Pemerintah Desa atau Kelurahan.
Jalur ini merupakan cara paling umum dan cepat karena melibatkan pendataan langsung di wilayah tempat tinggal.
Langkah-langkahnya:
▪ Datangi kantor desa atau kelurahan sesuai domisili.
▪ Sampaikan permohonan pendaftaran bansos.
▪ Serahkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.
▪ Ikuti proses pendataan dan musyawarah desa.
▪ Tunggu hasil verifikasi dan pengusulan ke DTSEN.
2. Daftar Melalui Aplikasi Resmi Cek Bansos
Selain melalui desa, masyarakat juga dapat menggunakan aplikasi resmi pemerintah.
Langkah-langkah pendaftaran melalui aplikasi:
▪ Unduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store.
▪ Buat akun dengan NIK, nama lengkap, alamat, dan email aktif.
▪ Unggah foto e-KTP dan foto selfie sesuai ketentuan.
▪ Login ke aplikasi dan pilih menu Usul.
▪ Lengkapi data lansia yang diusulkan dan kirim permohonan.
Cara Cek Status Penerima Bansos Lansia
Masyarakat dapat mengecek status bansos lansia secara online melalui layanan resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id.
Ikuti langkah berikut: Langkah-langkah pengecekan:
▪ Buka browser di ponsel atau komputer.
▪ Ketik alamat https://cekbansos.kemensos.go.id.
▪ Pada halaman utama, pilih wilayah domisili sesuai KTP, meliputi:
▪ Provinsi
▪ Kabupaten/Kota
▪ Kecamatan
▪ Desa atau Kelurahan
▪ Masukkan nama lengkap lansia sesuai yang tercantum di KTP.
▪ Ketik kode captcha yang tampil di layar.
▪ Klik tombol Cari Data.
Penyebab Lansia Belum Menerima Bansos
Jika lansia belum menerima bansos meskipun sudah mendaftar, beberapa faktor berikut dapat menjadi penyebab:
▪ Data belum masuk atau belum diperbarui dalam DTSEN
▪ Data kependudukan tidak sesuai
▪ Belum lolos musyawarah desa
▪ Kuota penerima di wilayah terbatas
▪ Kondisi ekonomi tidak memenuhi kriteria
Estimasi Jadwal Pencairan PKH Komponen Lansia 2026:
• Tahap 1: Januari – Maret 2026
• Tahap 2: April – Juni 2026
• Tahap 3: Juli – September 2026
• Tahap 4: Oktober – Desember 2026. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi