Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Begini Cara Aktivasi Akun Coretax, Bikin Sertifikat Digital Buat Lapor SPT Pajak di Coretax yang Gampang

Falakhudin • Rabu, 31 Desember 2025 | 11:52 WIB
Hari Terakhir, Cara Aktivasi Akun Coretax, Cara Bikin Sertifikat Digital Buat Lapor SPT Pajak di Coretax yang Gampang
Hari Terakhir, Cara Aktivasi Akun Coretax, Cara Bikin Sertifikat Digital Buat Lapor SPT Pajak di Coretax yang Gampang

RADARSEMARANG.ID — Sebentar lagi memasuki tahun baru 2026.

Musim pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 segera dimulai, dan wajib pajak harus melakukan kegiatan rutin tahunan ini melalui sistem Coretax DJP pada tahun 2026.

Namun, sebelum bisa melaporkan, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun dan juga memastikan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memiliki Kode Otorisasi atau Sertifikat Digital.

 

Untuk mendapatkan KO/SD, wajib pajak harus melewati dua tahapan yang berbeda.

Tahapan pertama adalah pembuatan KO/SD yang terdiri dari 6 langkah, sedangkan tahapan kedua adalah validasi KO/SD yang terdiri dari 8 langkah.

Berikut langkah-langkah pembuatan dan validasi KO/SD:

Pembuatan KO SD

1. Masuk ke akun Coretax DJP, lalu klik menu "Portal Saya" dan pilih "Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik".

 

2. Di layar berikutnya, gulik ke bagian bawah pada kolom Rincian Sertifikat.

Terdapat pilihan penyedia sertifikat digital, termasuk KO/SD yang dikelola DJP.

3. Masukkan ID Penandatangan atau buat Passphrase sebagai kode otorisasi.

4. Baca dan centang pernyataan lalu klik "Kirim".

5. Jika permohonan berhasil diajukan, akan muncul notifikasi "Sertifikat Digital Berhasil Dibuat!"

 

Wajib pajak dapat mengunduh bukti tanda terima dan surat penerbitan sertifikat digital dengan mengeklik tombol yang tersedia.

6. Lakukan Validasi  

 

Validasi KO SD

1.  Klik menu "Portal Saya" dan pilih sub menu "Profil Saya".

2. Pilih menu "Nomor Identifikasi Eksternal" pada bagian kiri halaman.

 

3. Setelah masuk ke halaman identifikasi eksternal, pilih tab "Digital Certificate".

4. Pastikan status kepemilikan pada tabel adalah VALID.

Jika status INVALID, geser ke kanan tabel/grid ke kolom status dan klik tombol "Periksa Status".

5. Setelah muncul notifikasi sukses, tombol "Menghasilkan" akan aktif, lalu klik tombol tersebut.

6. Setelah klik tombol "Menghasilkan", akan muncul notifikasi sukses.

 

7. Setelah itu, masuk ke menu "Portal Saya" untuk mendapatkan dokumen "Penerbitan Kode Otorisasi DJP" yang sudah terbit.

8. Jika dokumen "Penerbitan Kode Otorisasi DJP" sudah tampil, maka proses pembuatan KO/SD Coretax DJP telah selesai.

 

Berikut cara mengaktifkan akun Coretax sesuai panduan dari situs resmi DJP:  

1. Kunjungi situs web Coretax DJP: https://coretaxdjp.pajak.go.id/ kemudian klik tautan “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.

2. Di layar berikutnya, centang jawaban "Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?"

 

3. Masukkan NPWP, lalu klik tombol "Cari".

4. Di bagian Detail Kontak, masukkan alamat email dan nomor HP yang terdaftar di sistem DJP Online.

Apabila ada perubahan, wajib pajak diminta menghubungi Kring Pajak atau datang ke kantor pajak terdekat.

5. Lakukan verifikasi identitas.

6. Baca dan beri tanda centang pada pernyataan.

 

7. Klik tombol "Simpan".

8. Periksa email untuk mendapatkan Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak yang berisi kata sandi sementara. Pastikan email berasal dari domain @pajak.go.id.

9. Log in untuk pertama kalinya ke Coretax DJP menggunakan kata sandi sementara, kemudian ikuti panduan di layar berikutnya.

 

10. Selesai.

Mudah kan caranya, selamat mencoba. (fal)

Editor : Baskoro Septiadi